Perlu Dibentuk Komnas Grand Design Otda

Banyak UU Pemekaran Hasil Salinan

Jumat, 12 Februari 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA - Pemerhati otonomi daerah, Cecep Effendi, menyatakan perlunya dibentuk Komisi Nasional (Komnas) yang bertugas meneliti dan menyusun grand design jumlah daerah otonom di IndonesiaKomisi tersebut, kata Cecep, harus benar-benar independen dan terbebas dari kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Cecep dalam diskusi dialektika demokrasi dengan tema 'Mencari Solusi Pilkada dan Pemekaran 2010' yang digelar di pressroom DPR RI, Jumat (12/2)

BACA JUGA: Masih Ada yang Terima Honor BPD

"Sudah lama grand design ini tidak juga tersusun
Sudah tiga Mendagri, tetapi belum juga publik tahu apa hasil grand design yang disusun Depdagri

BACA JUGA: DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan

Tidak ada salahnya dibentuk Komisi Nasional yang merumuskan soal grand design itu," cetus Cecep.

Lebih lanjut mantan staf ahli Mendagri itu menambahkan, Indonesia perlu mencontoh Thailand yang juga pernah membentuk komisi serupa untuk menentukan jumlah daerah otonom yang sesuai
Di Thailand, lanjut Cecep, Komisi tersebut memang sempat memicu kontroversi

BACA JUGA: Ribuan Personel Polwil se-Indonesia akan Dimutasi

"Apalagi ketika Komisi menyebut jumlah provinsi yang tepat di Thailand itu 78Ini memang sempat menimbulkan kontoversi," sebutnya.

Namun, kata Cecep, karena Komisi tersebut diisi oleh orang-orang yang kapabel dan berintegritas tinggi maka hasil penelitiannya pun tetap menjadi acuan"Karena komisi terbebas dari kepentingan politis dan murni semata-mata melakukan penelitian, derajat hasil penelitiannya juga diikuti," ujarnya.

Usulan Cecep itu didukung mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Sayuti Asyathrie yang juga hadir sebagai pembicaraPolitisi PAN itu mengakui, saat dirinya menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR ternyata lebih banyak kajian tentang pemekaran suatu daerah otonom yang dipertanyakan validitasnya karena hanya pesanan sponsor semata.

"Karena sepertinya tidak layak, tetapi lembaga kajiannya menyatakan layakIni yang kita pertanyakanTetapi ketika kita memperketat sedikit saja, langsung muncul perlawanan dari bawahKalau kita hambat, bisa-bisa kantor partai di daerah dibakar," ujar Sayuti.

Lebih lanjut dipaparkannya, produk UU pemekaran sebenarnya tak berbeda antara satu daerah dengan daerah lainSebab, banyak RUU yang hanya mengganti namanya saja karena disalin dari UU pemekaran lainnya"Jujur saja waktu saya di DPR, banyak UU pemekaran hasil copy paste (disalin saja) dari UU pemekaran lainnya," ucapnya.

Karenanya Sayuti mendukung wacana yang ditawarkan Cecep ituAlasannya, karena pemerintah juga tak pernah membeberkan ke publik tentang hasil kajian penataan daerah terutama grand design jumlah daerah otonom"Pemerintah tidak pernah transparan soal grand design itu," tudingnya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu menilai Komisi Nasional seperti yang diusulkan Cecep itu tidak perlu dibentukAlasannya, sudah ada instrumen dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menilai kelayakan suatu daerah baruBurhanuddin menyebutkan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengabungan Daerah Otonom dan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemda sudah cukup lengkap mengatur kriteria pembentukan dan penilaian sebuah daerah otonom"Jadi maksimalkan saja itu," cetusnya.

Burhanuddin juga menilai, jika dibentuk lagi satu komisi nasional maka beban keuangan negara akan bertambah"Sudah terlalu banyak komisi dan lembaga dibentukBanyak yang tidak bunyi dan hanya membebani keuangan negara saja," tandas politisi Golkar itu.

Namun penilaian Burhanuddin itu disanggah SayutiMenurutnya, bisa saja DPR dan Pemerintah membubarkan komisi-komisi negara yang tidak jelas fungsinya"Anggarannya bisa untuk membiayai lembaga independen yang bertugas melakukan penelitian tentang grand design jumlah daerah otonom," timpalnya.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Meningkat, Gajah dan Harimau Direlokasi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler