JAKARTA -- Meski Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar tidak memberikan honor kepada gubernur, namun masih ada juga gubernur yang menerima honor tersebutPasalnya, surat dari BI hanya bersifat imbauan
BACA JUGA: DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, mastinya kalau memang dilarang, harus dituangkan ke dalam bentuk aturan yang tegas."Pada 2006, ada imbauan dari Bank Indonesia agar tidak membayarkan honor
BACA JUGA: Ribuan Personel Polwil se-Indonesia akan Dimutasi
Namun, masih ada yang menerimanya, ya yang berani-berani itu," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan, Jumat (12/2)Gamawan menilai, ada kesalahpahaman dari sejumlah kalangan yang menilai seolah-olah dirinya toleran terhadap pemberian honor dari BPD kepada gubernur
BACA JUGA: Konflik Meningkat, Gajah dan Harimau Direlokasi
Yang benar, lanjutnya, dia sedang melemparkan wacana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlunya gubernur tetap diberi honor, dalam posisinya sebagai kuasa pemegang saham di BPDBisa saja, gubernur diposisikan sebagai pembina BPD."Saya lempar wacana ke Pak Haryono (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, red), gubernur diberi honor, misalnya Rp2 juta, agar tetap punya tanggung jawab moral sebagai pembina BPDKarena BPD bukan satu-satunya bank untuk menyimpan uang kas daerahDaripada uang itu disimpan ke bank lain, terus hilang, bagaimana?" ujar Gamawan.
Dalam kesempatan tersebut, Gamawan balik mempertanyakan ke pihak-pihak yang belakangan mempersoalkan pemberian honor ke pejabat atau PNSDikatakan, selama ini semua pejabat dan PNS tatkala melakukan pekerjaan di luar tugas-tugas rutinnya, akan diberi honorOleh karenanya, dalam setiap auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak melarang pemberian honor itu.
Namun demikian, Gamawan menyatakan setuju jika ada perubahan sistem penggajian, seperti model one salary systemHanya saja, ketika aturan baru belum dikeluarkan, maka tidak bisa lantas yang dijalankan berdasar aturan lama dipersalahkan"Kalau aturan baru belum lahir, yang lama-lama jangan dijadikan tersangkaSaya analogikan, jika di ruangan ini ada aturan dilarang merokok, apakah yang dulu-dulu merokok di ruangan ini harus dibangkitkan untuk diproses hukum?" ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Gamawan juga mempertanyakan sikap sejumlah kalangan, terutama KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW,) yang mempersoalkan penerimaan honor dirinya sebagai anggota Muspida saat menjadi gubernur SumbarDikatakan, pemberina honor kepada jajaran Muspida diterapkan di seluruh Indonesia sejak 1986Saat menjadi gubernur, honor Muspida yang diterimanya Rp4,2 juta setelah dipotong pajakDi sejumlah daerah lain, kata Gamawan, honor gubernur sebagai anggota Muspida ada yang Rp10 juta, Rp20 juta, bahkan ada yang Rp45 juta"Jadi ini sudah berjalan 24 tahunKok yang dipersoalkan hanya Sumbar saja, kenapa?" katanya.
Dijelaskan, alokasi anggaran untuk honor Muspida itu juga resmi tertuang di APBD, yang prosesnya melalui persetujuan DPRD dan Rancangan APBD-nya juga sudah melalui supervisi mendagriJika pemberian honor itu dipersoalkan oleh KPK, maka akan cukup banyak yang akan menjadi tersangka"Jumlah kabupaten/kota saja ada 524Kalikan saja 524 kali 24 (tahun, red)Itu mau dijadikan tersangka?" katanya.
Dia menegaskan, khusus untuk fee dari BPD ke gubernur, Gamawan menegaskan, hal itu sejak lama memang dilarangHanya saja, dia mengaku tidak tahu apakah masih ada gubernur yang menerima fee dari BPD"Karena prosesnya jelas under table, sembunyi-sembunyi, dan tidak jelas," ucapnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Perda Dicabut, DPR Protes
Redaktur : Soetomo Samsu