Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun

Disepakati 7 Komisioner dalam Rapat Perdana

Selasa, 28 Desember 2010 – 08:36 WIB

JAKARTA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) kemarin (27/12) menggelar rapat perdana di gedung KY, JakartaHasilnya, tujuh komisioner sepakat menentukan mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua

BACA JUGA: Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan

Selain itu, mereka juga setuju Abbas Said menjadi ketua sementara sebelum pimpinan definitif dibentuk
Sementara itu, wakil ketua sementara dijabat Jaja Ahmad Jayus.

Jaja menuturkan, ketua sementara dipilih dari anggota KY tertua dan wakil dipilih dari anggota termuda

BACA JUGA: Bahasyim Mengaku Uangnya Hasil Bisnis

Itu berdasar peraturan Komisi Yudisial No
1 Tahun  2005

BACA JUGA: Oposisi: Kebijakan SBY Sudah Tepat

"Mulai besok (hari ini, Red) pemilihan kami gelarPaling tidak, Jumat (31/12) sudah akan ada ketua dan wakil ketua," katanya.

Anggota KY Suparman Marzuki membeberkan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan secara terpisahNamun, dia memastikan pemilihan itu digelar secara terbuka dengan mengundang para pejabat pemangku kepentingan"Wartawan juga termasuk yang diundang," ujarnya.

Jaja menambahkan, komisioner menyepakati periodisasi jabatan pimpinan KY hanya 2,5 tahun di antara lima tahun masa jabatan yang diatur dalam pasal 6 ayat 2"Setelah 2,5 tahun, dapat dipilih kembali (ketua dan wakil ketua yang baru, Red)," tutur dia.

Jaja mengakui, ide tersebut bukan kali pertama dilakukan lembaga negaraMekanisme pergantian di tengah waktu itu sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK)KY pada periode perdana saat dipimpin Busyro Muqoddas telah mengusulkan wacana serupa"Tapi, belum pernah dilakukan," sebutnya.

Menurut Jaja, masa jabatan ketua dan wakil ketua selama 2,5 tahun itu sengaja ditetapkan untuk memudahkan kontrol terhadap pimpinan KYModel tersebut juga dijalankan supaya kolektivitas sesama anggota KY dapat berjalan optimal.

Usul adanya juru bicara KY juga dibahasJaja mengungkapkan, semua anggota sepakat memilih juru bicara seperti yang sukses diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tujuannya adalah agar tidak ada perbedaan pernyataan dari anggota yang bicara ke publik"Biar informasinya tidak bias," jelasnya(aga/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler