Ary Muladi Dicekal Imigrasi

Senin, 01 Februari 2010 – 17:59 WIB
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral ImigrasiAry dicegah ke luar negeri sejak 27 Januari lalu.

Soal pencekalan atas Ary Muladi itu diungkapkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM, Muchdor, Senin (1/2)

BACA JUGA: Tukar Guling Lahan Subang Diduga Bermasalah

"Dicegah atas permintaan dari Ketua KPK," ujar Muchdor.

Menurutnya, pencegahan itu berlangsung selama setahun.  "Berlaku setahun sampai dengan 27 Januari 2011," sebut Muchdor.

Terpisah, Ary Muladi mengaku belum mengerti dengan adanya pencegahan dari Imigrasi itu
"Saya nggak ngerti," ujar Ary Muladi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi.

Sedangkan Petrus Selestinus yang mendampingi Ary Muladi menyerahkan sepenuhnya soal pencegahan itu ke penyidik

BACA JUGA: Bachtiar Chamsah jadi Tersangka Korupsi

"Itu kewenangan KPK," tambahnya.

Terkait pemeriksaan hari ini, Ary mengaku disodori 18 pertanyaan oleh penyidik
Salah satu materi yang menurut Ary dianggap penting adalah pertanyaan tentang rekaman pembicaraan antara dirinya dengan pimpinan KPK dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja

BACA JUGA: Putusan Hakim Tidak Memperbaiki Keadaan



"Dari 18 itu yg saya anggap penting itu mengenai rekaman pembicaraan saya dengan Pak Ade Rahardja dan para pimpinan KPKSaya tegaskan, saya tidak pernah bicara dengan Pak Ade dan pimpinan KPK lainnya," tandasnya.

Apakah kenal dengan Ade Rahardja atau pimpinan KPK lainnya? "Tidak kenal," kilahnya.

Dipaparkannya, dirinya hanya sekali datang ke KPK, yakni pada 2009 silam guna minta izin bagi Anggoro Widjojo karena yang bisa menjalani pemeriksaan KPK"Pak Anggoro tidak bisa datang, saya yangg antar (surat) atas permintaan Pak AnggoroMasuk lewat depanKalau ada pihak yang punya bukti saya pernah ke sini, dan rekaman pembicaraan, tolong diserahkan ke KPK," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobolan ATM Libatkan Pejabat Bank


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler