Bachtiar Chamsah jadi Tersangka Korupsi

Senin, 01 Februari 2010 – 17:28 WIB
Foto: Dok/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan mantan menteri Sosial Bachtiar Chamsah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial selama kurun waktu 2004-2006Jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa pada pertengahan Januari lalu KPK telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Depsos ke tingkat penyidikan

BACA JUGA: Putusan Hakim Tidak Memperbaiki Keadaan

"Mantan Mensos BC telah ditetapkan tersangka,” ujar Johan Budi di KPK, Senin (1/2).

Johan menyebutkan, perkiraan angka kerugian negara yang mencapai Rp 27,6 miliar itu terdiri dari angka kerugian pengadaan mesin jahit sebesar Rp 24 miliar dan kerugian pengadaan sapi impor sebesar Rp 3,6 miliar


Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi Depsos dari penyelidikan ke tingkat penyidikan

BACA JUGA: Pembobolan ATM Libatkan Pejabat Bank

Namun Tumpak belum bersedia menbgungkapkan identitas tersangkanya.

Proyek pengadaan sapi potong di Depsos merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial fakir miskin yang dilaksanakan pada 2004
Proyek tersebut didanai dengan APBN 2004

BACA JUGA: Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum

Namun dari hasil audit BPK diketahui bahwa proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan hanya menggunakan surat dari Pemimpin Bagian Proyek Bansos Fakir Miskin (Dir Bangsos Fakir Miskin No: 48 D/BP-BSFM/IX/2004 tgl 9 September 2004)

BPK pada proyek di Ditjen Pemberdayaan Sosial, menyebutkan tidak sesuai dengan sasaran penerima bantuanDalam proyek itu, sebanyak 2800 ekor sapi jenis Steer Brahman Cross/BX didatangkan dari Australia dengan harga per ekor Rp 6,960 jutaHanya saja, PT Atmadhira Karya yang ditunjuk Depsos sebagai rekanan justru menjual 1.599 ekor sapi secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu Direktorat BSFM, Depsos.

BPK juga menemukan adanya keterlambatan pengiriman dan penerimaan yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Borongan (SPB) tanggal 8 November 2004Sementara realisasinya baru dilakukan minggu kedua bulan MeiSelain itu, masih ada tunggakan sapi sebanyak 900 ekor

Selain sapi, dalam program ini Depsos juga melakukan kerja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) untuk pengadaan 6.000 unit mesin jahit senilai Rp 19,49 miliar

Dalam mengungkap kasus tersebut, KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak termasuk memeriksa para pejabat Depsos seperti sekjen Depsos Gazali Situmorang, Direktur Fakir Miskin Mulyono, Kasubdit Pemberdayaan Fakir Miskin Sonny W Manalu dan Amos Jaya selaku pimpro proyek.

Menariknya, dalam kasus ini mencuat pula nama Sigid Haryo Wibisono yang dikenal sebagai orang dekat mantan Ketua KPK Antasari AzharPada waktu proyek berlangsung, Sigid adalah staf ahli Menteri Sosial

Mengenai dugaan keterlibatan Sigid tersebut, Johan enggan mengomentarinyaJohan hanya mengakui bahwa dalam kasus itu jumlah tersangkanya masih sangat mungkin bertambah“Tunggu saja,” tukasnya.(ara/oji/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler