"Ada tukar guling tapi tukarannya sampai sekarang belum ada
BACA JUGA: Bachtiar Chamsah jadi Tersangka Korupsi
Itu terjadi di SubangZulkifli menjelaskan lahan tersebut dulunya diolah oleh Perum Perhutani
BACA JUGA: Putusan Hakim Tidak Memperbaiki Keadaan
Namun Januari 2009, status lahan itu dikembalikan di Kementerian Kehutanan kemudian diambil veteran dengan perjanjian akan ada tukar guling lahan.Karena itu, Zulkifli melarang adanya bangunan didirikan diatas lahan tersebut
BACA JUGA: Pembobolan ATM Libatkan Pejabat Bank
"Saya kira itu membangun pasti tidak ada izinnya," katanya.Sehubungan dengan itu pula, Zulkifli akan membentuk tim terpadu guna menyelidiki apakah benar perjanjian tukar guling antara veteran dengan Kementerian Kehutanan"Akan ada tim terpadu yang kami bentuk untuk menyelidiki betul tidak ada tukar gulingnyaKalau tukar guling dimana lahannya," kata Menhut dengan nada tanya.
Saat ini, Kementerian Kehutanan masih mempelajari perjanjian tukar guling ituJika perjanjian itu tidak benar kata dia, Kemetrian Kehutanan akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Kalau tidak ada, tentu akan kami berkoordinasi dengan aparat hukum," tambahnya.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Redaktur : Tim Redaksi