"Ada seorang pejabat di bank itu terindikasi terlibat
BACA JUGA: Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Saat ini sedang ditahan," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (1/2).Sayangnya, Kabareskrim tak bersedia merinci siapa nama pejabat bank yang telah diamankan itu
BACA JUGA: Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
"Sudah diamankan sejak dua hari lalu" tambahnya.Ketika ditanya dari bank mana tersangka itu berasal, Ito, juga enggan menyebutkan dengan alasan polri harus menjaga konfidensial bank agar tak menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan itu.
Namun demikian,Ito Sumardi menduga pihak bank yang terlibat tak hanya satu orang ini saja. "Tidak menutup kemungkinan akan berkembang (tersangka lain dari bank)," ujarnya.
Sementara itu hingga kini jumlah tersangka yang diamankan terkait pembobolan ini sekitar 14 orang.
Mereka adalah Fransiscus dan Jemil yang ditangkap unit V Cyber, Bareskrim Polri.
Alex Ruli, ditangkap Polda Metro Jaya dan Supriyanto yang ditangkap oleh Polda Kalimantan Barat.
Selain itu ada juga Syamsir, Syamsudin, Ihsan, Riduan, Susanto, Ajeng dan Irma, yang ditangkap Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu yang diamankan oleh Polda Bali yakni Robby dan Joko Eko Budi, yang di tangkap Polda Jogjakarta
Selain itu ada juga beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
BACA JUGA: Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Dari jumlah ini polri menyebut total kerugian yang ditimbulkan sebanyak Rp 17 miliar lebih.Kerugian ini berasal dari Kalimantan Timur Rp4,7 miliar, Jakarta Rp6 miliar, Jogjakarta Rp1,5 miliar, Kalimantan Barat Rp48 juta, penangkapan Mabes Polri Rp105 juta dan wilayah Bali sebanyak Rp4,9 miliar
Di wilayah Bali, telah terdeteksi 33 ATM yang dipasangi skimmerNamun demikian, secara detail perkebangan pengungkapan itu, Polri belum merinci untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. "Banyak hal yang belum bisa kami sampaikan," tambah Kadiv Humas, Polri Irjen (pol) Edward Aritonang.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Redaktur : Tim Redaksi