"Ini panggilan kedua
BACA JUGA: Kejagung Kesulitan Usut Perusahaan Penyuap Gayus
Panggilan pertama dia tidak datang, dan minta pemeriksaan ditundaAry Muladi tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB
BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, Ada Gayus di KPK
Dia didampingi pengacaranya Sugeng Teguh SantosoBACA JUGA: Pembangunan Rumah Aspirasi Dinilai Akal-akalan DPD dan DPR
Tidak ada komentar yang disampaikannya kepada wartawanPengacaranya, Sugeng Teguh pun tidak berkomentar panjang"Nanti ya," kata Sugeng, seraya berlalu memasuki Gedung KPK mendampingi kliennya.Sebagaimana diberitakan, pada pemanggilan sebelumnya, Ary Muladi mengaku enggan diperiksa KPKSedianya, Ary dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis (2/12)Namun, Ary tidak datang dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng (saat itu) menyebutkan, Ary keberatan diperiksa sebagai tersangka, karena dalam sangkaan menghalangi penyidikan, dia dikenakan bersama AnggodoSementara dalam perkara itu, Anggodo dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggiKemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng pula, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikanAry bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari.
"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran danaSementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebutKalau sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi," ujarnya saat itu.
Dalam hal ini, Sugeng menyebut bahwa KPK dianggap melangggar prinsip Ne Bis In IdemKarena itulah, pihaknya pun melayangkan surat untuk meminta kepada KPK agar menunda pemeriksaan, sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Investigasi Rekomendasikan Majelis Kehormatan
Redaktur : Tim Redaksi