Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 09 Desember 2010 – 14:15 WIB
JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, hari ini Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan suap pimpinan KPK, memenuhi panggilan KPKPanggilan ini adalah kali kedua yang dilakukan, setelah pada pemanggilan sebelumnya Ary tidak hadir.

"Ini panggilan kedua

BACA JUGA: Kejagung Kesulitan Usut Perusahaan Penyuap Gayus

Panggilan pertama dia tidak datang, dan minta pemeriksaan ditunda
Hari ini dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Johan, Kamis (9/12).

Ary Muladi tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB

BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, Ada Gayus di KPK

Dia didampingi pengacaranya Sugeng Teguh Santoso
Ary mengenakan pakaian kemeja biru, serta mulut ditutupi masker

BACA JUGA: Pembangunan Rumah Aspirasi Dinilai Akal-akalan DPD dan DPR

Tidak ada komentar yang disampaikannya kepada wartawanPengacaranya, Sugeng Teguh pun tidak berkomentar panjang"Nanti ya," kata Sugeng, seraya berlalu memasuki Gedung KPK mendampingi kliennya.

Sebagaimana diberitakan, pada pemanggilan sebelumnya, Ary Muladi mengaku enggan diperiksa KPKSedianya, Ary dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis (2/12)Namun, Ary tidak datang dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng (saat itu) menyebutkan, Ary keberatan diperiksa sebagai tersangka, karena dalam sangkaan menghalangi penyidikan, dia dikenakan bersama AnggodoSementara dalam perkara itu, Anggodo dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggiKemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng pula, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikanAry bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari.

"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran danaSementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebutKalau sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi," ujarnya saat itu.

Dalam hal ini, Sugeng menyebut bahwa KPK dianggap melangggar prinsip Ne Bis In IdemKarena itulah, pihaknya pun melayangkan surat untuk meminta kepada KPK agar menunda pemeriksaan, sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Investigasi Rekomendasikan Majelis Kehormatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler