Keputusan Kasus Susno Dirahasiakan

Senin, 18 Januari 2010 – 18:15 WIB

JAKARTA—Mabes Polri telah merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komjen (pol) Susno Duaji, yang hadir dalam sidang Antasari AzharBahkan keputusan akhir tentang hasil penyidikan itu telah diputuskan

BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dephub Minta Pemda DKI Bersinergi

Namun pihak mabes terkesan menutupi putusan apa yang dijatuhkan kepada mantan Kabareskrim Polri itu.

‘’Proses dan hasilnya tidak perlu kami publikasikan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Komjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Senin (18/1) sore
Alasannya, polri tak ingin ada opini publik yang terbentuk sehingga mengganggu soliditas internal polri

BACA JUGA: Tak Lolos PROPER, Pengadilan Menanti

‘’ Kami harus menjaga soliditas organisasi ini,’’ tambahnya.

Karenanya, hasil putusan itu akan disosialisasikan dulu kepada anggota polri
"Kami beri tahu dulu anggota kami secara internal

BACA JUGA: TK : Impeachment itu Panjang Ceritanya

Apapun yang kami lakukan secara internal kami kondisikan dulu,’’ tambahnyaBila langsung diumumkan ke publik, Edward khawatir malah bisa menimbulkan kebingungan seluruh personil polri"Ini menimbulkan kebingungan 400 ribu anggota kami dilapangan,’’ tambahnya.

Sementara, terkait adanya dua tim berbeda yang menangani Susno, Kadiv Humas membantahMenurutnya tim itu bukan tim berbeda, melainkan satu tim yang melakukan dua tugas terpisah"Dalam satu tim yang utuh tapi dua tugas berbedaMereka yang kurang koordinasi, intinya kedua tim sudah melapor, dan hasilnya sudah diputuskan,’’ tegasnya.

Susno Duaji hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu laluIa datang sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Antasari AzharKehadirannya ini kemudian dipermasalahkan oleh Mabes PolriIa diduga melanggar aturan polri karena hadir dipersidangan pada jam dinas tanpa izin kapolri(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspor Gratis TKI Bukan Solusi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler