"Saya pikir itu berlebihan," ucap Sugeng Teguh Santoso, pengacaranya, selepas mendamping Ary Muladi diperiksa lebih dari 5 jam oleh KPK, Senin (25/1).
Sugeng menambahkan, yang dia maksud (terlibat kriminalisasi) itu sebenarnya bukan institusi kepolisian keseluruhan, tetapi oknum
BACA JUGA: Menhut Ancam Cabut 156 Izin Tambang di Kaltim
Terlebih katanya, saat kejadian (pengaturan kasus oleh Anggodo dan oknum aparat, Red), Ito sendiri belum menjadi Kabareskrim.Yang lebih penting lagi, lanjut Sugeng, seharusnya isu tersebut diklarifikasi, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan
"Tentunya, pada pemeriksaan selanjutnya," ucap Sugeng, sembari lantas diamini Ary yang selalu ada di sampingnya
BACA JUGA: Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Soal isi pemeriksaan sendiri, lanjut Sugeng lagi, menyangkut aliran dana dari Anggodo ke Ary."Tentang aliran dana dari Anggodo yang berinisiatif mengupayakan perkara di KPK
Seperti diketahui, perkara yang 'diurus' lewat Ary adalah penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan
BACA JUGA: Jika Hanya di BPD, Bank Lain Protes
Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, karena menjadi Komisaris PT Masaro Radiokom(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkeu Pantau Kinerja PNS Penerima Remunerasi
Redaktur : Tim Redaksi