JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Mendagri Gamawan Fauzi agar uang kas daerah hanya disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sajaKatanya, kalau kebijakan itu diterapkan, maka bank-bank lain akan protes
BACA JUGA: Depkeu Pantau Kinerja PNS Penerima Remunerasi
Terlebih, katanya, masalahnya bukan di bank mana uang kas itu disimpan"Uang itu mau disimpan di bank mana, kalau tidak ada fee ya tidak ada masalah," ujar Moh Jasin kepada JPNN di sela-sela rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1)
BACA JUGA: Robert Tantular Juga Terjerat Money Laundering
Bahkan, kata Jasin, misal uang fee dari BPD itu tidak masuk kantong pribadi tapi masuk ke kas daerah, tetap dilarangSebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi yang menyarankan agar uang kas milik pemda hanya disimpan di BPD
BACA JUGA: Renovasi Rumah Jabatan DPR Dipersoalkan Lagi
Selama ini, uang kas itu bisa disimpan di bank-bank lain seperti BNI dan Bank MandiriKondisi ini yang menurut Gamawan menyebabkan pihak bank itu berebutan untuk mendapatkan dana kas daerah agar disimpan di bank tesebutDampaknya, para gubernur punya daya tawar dengan pihak bank, sehingga pihak bank harus memberikan fee ke gubernur.Seperti telah diberitakan, KPK melarang tegas penggunaan fee BPD oleh pemerintah provinsi tanpa lebih dulu dianggarkan dalam APBDKPK menilai, pemanfaatan uang daerah tanpa pertanggungjawaban sama dengan praktik korupsiWakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan bahwa pihaknya terus menelusuri pemanfaatan aliran dana BPD"Prinsip kami, jangan sampai uang-uang itu masuk ke dompet pribadi," ujarnya Haryono beberapa hari lalu.
KPK menemukan, selama 2004-2008 ada aliran fee BPD ke sejumlah pejabat daerahBPD itu berada di Jatim, Jateng, Jabar Banten, Sumut, DKI Jakarta dan KaltimTotal nilai aliran dana mencapai Rp 360 miliarKhusus fee BPD Kaltim nilainya Rp 18,5 miliar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk Alutsista Dalam Negeri Harus Dimaksimalkan
Redaktur : Soetomo Samsu