"Para penambang, baik yang resmi maupun tidak, berskala nasional hingga international, mulai dari Papua sampai Bangka Belitung, saya ingatkan (agar) segera melakukan reklamasi, karena banyak hutan konservasi, hutan lindung, (yang) rusak," kata Zulkifli, di sela-sela grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).
Zulkifli menyebutkan, khusus di Kaltim saja, terdapat 156 izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan
BACA JUGA: Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Izin itu di antaranya terdapat di Bukit Soeharto dan hutan yang menjadi lahan lembaga penelitian Universitas Mulawarman."Kalimantan apalagi
BACA JUGA: Jika Hanya di BPD, Bank Lain Protes
Oleh karena itu saya ingatkan, satu minggu, dua minggu, paling lambat satu bulan, kita akan lakukan peninjauan lapanganZulkifli menjelaskan, saat ini ke-156 perusahaan tambang di Kaltim tersebut khususnya, sedang dalam penyidikan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Menteri Kehutanan sendiri
BACA JUGA: Depkeu Pantau Kinerja PNS Penerima Remunerasi
"Lagi penyidikan sekarangSudah kerjasama dengan Tim Gabungan (dari) Kapolri, Jaksa Agung dan KPKNantinya akan diinventarisir dan dipelajari sampai detail, dan dilakukan tindakan," ucapnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Robert Tantular Juga Terjerat Money Laundering
Redaktur : Tim Redaksi