Anggota Tim Penasehat Hukum WMP Simanjuntak, Tommy Sihotang saat membacakan eksepsi, menyatakan bahwa dalam hal pemberian uang kepada dua anggota DPR yaitu Agusman Effendi Hamka Yandhu, kliennya tidak tahu menahu soal itu.
“Pemberian dana kepada anggota DPR yang dilakukan Direktur Keuangan PT PGN (Djoko Pramono) dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun dilakukan tidak atas dasar perintah terdakwa (WMP Simanjuntak)
BACA JUGA: Jika Hanya di BPD, Bank Lain Protes
Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tommy.Pengacara Washington Simanjuntak justru mempersoalkan jumlah kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dalam kasus itu
BACA JUGA: Depkeu Pantau Kinerja PNS Penerima Remunerasi
Diuraikan juga, dana sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada anggota Komisi Energi DPR, Agusman effendi, sementara sebanyak Rp 600 juta diserahkan ke Hamka Yandhu dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 300 juta
BACA JUGA: Robert Tantular Juga Terjerat Money Laundering
Dengan demikian totalnya hanya Rp 2,6 miliar.“Terdapat dana sebesar Rp 1.025.000.000,- yang tidak diketahui secara jelas dan terperinci keberadaan atau penggunannya dalam dakwaan,” sebut Sihotang.
Karenanya tim penasehat hukum Washinon menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan“Selain itu dalam dakwaan juga tidak disebut siapa saja rekanan (yang dimintai uang) yang dimaksud Penuntut umum. Oleh karenanya maka dakwaan penuntut umum tidak cermat dan oleh karenanya berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” sebut Sihotang.
Penasehat hukum juga menegaskan bahwa Washingon Simanjuntak tidak pernah mengancam atau memeras para rekanan PT PGN dalam proyek Pemjadig yang didanai dengan dana APBN tahun 2003 ituKarenanya tim pengacara meminta majelsi hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba mengabulan eksespsi terdakwa“Karena surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libelum),” sebut Sihotang
Sebelumnmya, pada persidangan yang digelar Senin (18/1) pekan lalu, Washington MP Simanjuntak didakwa melakukan korupsi dan menyuao uang anggota Komisi VIII dan Komisi XI DPR periode 1999-2004Uang itu sebagai balas jasa atas penambahan anggaran untuk PT PGN dan persetujuan atas penawaran saham ke public (initial public offer) PT PGN.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp3,6 miliarUang itu berasal dari rekanan PT PGN yang dikumpulkan para general manager PT PGN di daerah, yang selanjutnya diserahkan ke Djoko Pramono untuk diteruskan ke DPR.
Pada bulan Oktober 2003, Washington meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman EffendiUang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu
Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka YandhuUang yang diperuntukkan bagi Ketua DPR itu diserahkan Djoko Pramono ke Hamka Yandhu di Hotel Hilton, Jakarta.
Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebutWashington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Renovasi Rumah Jabatan DPR Dipersoalkan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi