AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!

Jumat, 13 Januari 2023 – 09:58 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur oleh ayah kandung bejat. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial AS (45) ditangkap polisi gegara mencabuli putri kandung berkali-kali.

Penangkapan AS dilakukan oleh polisi dari Polres Cilegon, Banten setelah menerima laporan kasus pencabulan itu dari ibu korban.

BACA JUGA: Begini Kata Bu Retno soal Kasus Kiai FM Diduga Mencabuli Santriwati

Konon, pria itu mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut tersangka mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Merasa Sangat Malu, Ada Kata Selingkuh

Aksi bejat itu terakhir kali dilakukan AS pada 18 Desember 2022 di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Dari penyelidikan polisi, tersangka AS mencabuli sang putri di rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Istri dan Anak PNS Bapenda Semarang yang Tewas Dibunuh Dilindungi LPSK

Tndakan asusila AS terhadap anak kandungnya berawal pelaku tinggal bersama putrinya.

Sementara pelapor YI yang juga istri AS, sudah meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.

Awalnya korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamar tempat AS tidur.

Setelah pindah kamat, AS mencumbui korban sembari berkata agar sang putri tidak berisik.

Aksi ayah cabuli anak itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan sang anak bermain hingga larut malam.

Sebagai imbalan, kata AKBP Eko Tjahyo, tersangka AS meminta sang anak melayani nafsu bejatnya.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Eko Tjahyo.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai FM Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencabulan Santriwati


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler