SENGETI– Terpidana kasus korupsi Pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar, As'ad Syam dipastikan akan dieksekusi hari iniKepastian eksekusi anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo SH.
"Surat penjelasan MA terkait nomor register kasasi As’ad telah kami terima
BACA JUGA: Tuntut Referendum dan Dialog Internasional
Sebagai tindaklanjutnya proses eksekusi akan kami laksanakan pada Kamis, hari ini," kata Rusman kepada JPNN di ruang kerjanya.Surat pemanggilan As’ad syam sendiri, kata Rusman, secara patut telah disampaikan ke alamat terakhir As’ad pada Selasa sore (17/11)
"Surat itu kami antar langsung ke rumahnya
BACA JUGA: Semen Langka di Aceh Utara
Yang menerima surat ponakannya yang bernama IsnainiSelain upaya itu, pemanggilan As’ad juga dilakukan melalui lurah tempat di mana As’ad beralamat
BACA JUGA: Minta Pemekaran Simalungun Dipercepat
Tujuannya, agar surat panggilan benar-benar sampai kepada terpidana.Kalaupun surat tidak sampai, setidaknya kejaksaan akan mengetahui alamat terbaru As’ad dari lurah itu"Jadi ada dua upaya yang kami lakukanmengantar langsung ke alamat dan melalui LurahSoalnya kita tahu sekarang dia menjabat sebagai anggota DPR-RI," terangnya.
Lantas bagaimana seandainya terdakwa tidak memenuhi panggilanApakah kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa? Menanggapi hal ini, Rusman mengatakan akan memperhatikan alasan As’adAlasan ketidak hadiran As’ad Syam katanya sangat menentukan langkah kejaksaan berikutnya.
"Kita lihat alasannya duluSetelah itu, baru kita tentukan langkah, yang pasti, proses eksekusi akan kita laksanakan sesuai aturan," katanya.
Terkait surat pemanggilan As’ad ini, pihak Kejaksaan Negeri Sengeti telah mengirimkan surat tembusan ke MABegitu juga ke Kejaksaan Tinggi JambiSementara kepada penasehat hukum terdakwa, surat tersebut tidak disampaikan.
Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10)Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad SyamDalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.(imm/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantah, Wabup Serobot Tanah Warga
Redaktur : Tim Redaksi