As'ad Syam 'Menghilang'

Eksekusi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat

Rabu, 02 Desember 2009 – 12:36 WIB
SANGETI- As’ad Syam, anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, ternyata tak juga bisa dieksekusiPadahal, keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap hampir sebulan dikeluarkan

BACA JUGA: Tolak Bala, Bocah 3 Tahun Dikawinkan

Penyebabnya, As'ad Syam tak diketahui lagi keberadaannya oleh aparat kejaksaan


Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Rusman Widodo mengatakan, surat pemanggilan As’ad Syam untuk kali kedua telah disampaikan

BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar di Biak

Namun, surat tersebut tidak diterima oleh As’ad Syam melainkan oleh sekretaris DPR-RI tempat As’ad berkantor saat ini.  "As’ad kita panggil melalui sekretaris DPR-RI, soalnya alamatnya tidak diketahui," katanya.

Rusman mengatakan jika As’ad Syam hadir pada kamis (3/12) besok, maka ketua DPD Demokrat itu akan segera dieksekusi


"Kalau datang,  pasti akan kita eksekusi

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Gubernur Ngaku Bahas Seminar

Kalau nggak datang dia harus menyampaikan alasannya," terang Rusman Widodo kemarin.

Lantas bagaimana kalau seandainya As’ad mangkir lagi? Menjawab pertanyaan ini,  Rusman mengatakan akan memperhatikan alasan As’ad lebih dulu.

“Kalau dia tidak bisa hadir, dia harus menyebutkan alasannyaKarena itu penting bagi kami dalam melakukan tindakan selanjutnya,” kata Rusman dengan sangat berhati-hati.

Selain itu, Rusman juga mengatakan bahwa As’ad syam telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)Jadwal sidang PK As’ad kata Rusman telah ditetapkan pada 7 Desember 2009“Tapi ini tidak mempengaruhi eksekusiEksekusi terhadap As’ad akan tetap kita laksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada Jumat (16/10)Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad SyamDalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan

Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.(imm/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Perantauan Susun Kriteria Balon Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler