Layaknya seperti perkawaninan sungguhan, tradisi kawin gantung adat Karo yang biasa disebut Naroh-Naroh dilakukan kedua mempelai yang bersanding di tengah-tengah keluarga besar, kerabat dan handai tolan keduanya
BACA JUGA: Bintang Kejora Berkibar di Biak
Namun bedanya dengan hajatan perkawinan yang resmi dan diakui secara hukum, pernikahan kedua mempelai tidak dilaksanakan dengan mengucapkan ijab qabulKeterangan yang dihimpun dari orang tua mempelai perempuan, Sribana Br Perangin-Angin menyebutkan, tradisi perkawinan ini dilakukan untuk upah-upah dan tolak bala sesuai dengan tradisi adat Karo, dimana dari semenjak dilahirkan anaknya sering mengalami sakit-sakitan yang mengakibatkan usaha keluarga sering rugi.
“Ya, memang sejak lahirnya anak aku sering sakit-sakitan dan setelah kita pertanyakan kepada tetua adat, anakku harus dinikahkan dengan impalnya (pariban, Red)
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Gubernur Ngaku Bahas Seminar
Jadi karena usia anakku masih kecil kita lakukan kawin gantung, yang penting anakku dapat sembuh, karena dalam adat Karo seperti itu biasanya,” terang Br Perangin-Angin.Sementara itu menurut pengantin pria, Roby Ginting menyebutkan, bahwa tradisi ini dilakukan hanya untuk mengikuti keinginan orang tua dan membantu saudara sepupunya alias impal yang sering sakit-sakitan dan berharap agar sepupunya itu dapat sembuh dari sakit yang sejak lama telah dideritanya
"Kawin gantung ini untuk mengikuti keinginan orang tua untuk membantu saudara sepupu aku yang sering sakit, makanya dengan acara ini aku berharap agar sepupuku itu dapat sembuh dan tak sakit-sakitan lagi," ujarnya
BACA JUGA: Warga Perantauan Susun Kriteria Balon Bupati
Amatan pada tradisi acara kawin gantung suku Karo itu, terlihat setelah selesai acara pernikahan seluruh kerabat dan keluarga kedua mempelai menari bersama dan kemudian memberikan sumbangan kepada kedua mempelai yang dilakukan sanak keluarga dan kerabat.
Beberapa tetua adat suku Karo yang ditemui menjelaskan, dalam acara ini seluruh keluarga berharap agar Emi Pehulisa Br Sitepu tidak sakit-sakitan lagi dan usaha keluarga menjadi lancarPara pemuka adapt juga mengungkapkan nantinya setelah kedua mempelai dewasa, keduanya tidak diwajibkan untuk menikah sah menurut agama dan hukum pernikahan, semuanya tergantung dari keinginan kedua mempelai nantinya.(aswin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Perjuangkan APBN untuk Freeway Kaltim
Redaktur : Tim Redaksi