BACA JUGA: Diperiksa KPK, Gubernur Ngaku Bahas Seminar
Dijajaran OPM, Septimus seorang tentara berpangkat KaptenBACA JUGA: Warga Perantauan Susun Kriteria Balon Bupati
Namun bendera itu buru-buru diturunkan, ketika ia melihat patroli polisi.Namun, polisi sudah mengendus terlebih dahulu
BACA JUGA: DPD Perjuangkan APBN untuk Freeway Kaltim
Selain Septimus, polisi juga menangkap pelaku lainnya Petrus Rumasen, 46 tahunPetrus mengaku berpangkat Sertu di jajaran TPMSemalam, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim Mapolres Biak Numfor.Di kantor polisi, Septimus mengakui perbuatannya, dan mengaku pengibaran sebagai inisiatif pribadi"1 Desember merupakan hari kemerdekaan bangsa Papua, yang juga diperingati setiap tahunnya," katanya di hadapan para penyidik polisi.Kapolres Biak Numfor AKBP Setyo Budianto menyatakan, keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka."Pada pemeriksaan, keduanya sudah mengakui perbuatannya, dan mengaku telah merencanakan untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora," kata SetyoNamun, menurut Setyo, pengibaran Bintang Kejora bukan inisiatif pribadi"Mereka diperintahkan oleh pentolan OPM yang kini masih beroperasi di kawasan Biak Numfor," tandas SetyoPada kesempatan itu, Setyo menegaskan, bahwa kasus ini tetap akan diproses secara manusiawiTersangka tetap diperlakukan dengan baik, dan tentu kami tetap menegakkan aturan," tandasnya(toi/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang
Redaktur : Auri Jaya