Bintang Kejora Berkibar di Biak

Rabu, 02 Desember 2009 – 07:11 WIB
Aparat Kepolisian Resort Biak saat memperlihatkan bendera Bintang Kejora yang berhasil diamankan. Fiktor/Cenderawasih Pos)
BIAK- Peringatan Kemerdekaan Bangsa Papua di Kabupaten Biak Numfor diwarnai dengan pengibaran bendera bintang KejoraPelaku Pengibaran adalah seorang mantan anggota tentara Papua Merdeka (TPM), bernama Septinus Rumere, 62 tahun

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Gubernur Ngaku Bahas Seminar

Dijajaran OPM, Septimus seorang tentara berpangkat Kapten
Ia mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan rumahnya, di desa Orwe Distrik Biak Timur, sekitar pukul 07.00 WIT

BACA JUGA: Warga Perantauan Susun Kriteria Balon Bupati

Namun bendera itu buru-buru diturunkan, ketika ia melihat patroli polisi.

Namun, polisi sudah mengendus terlebih dahulu
Septimus pun kemudian digiring ke kantor polisi

BACA JUGA: DPD Perjuangkan APBN untuk Freeway Kaltim

Selain Septimus, polisi juga menangkap pelaku lainnya Petrus Rumasen, 46 tahunPetrus mengaku berpangkat Sertu di jajaran TPMSemalam, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim Mapolres Biak Numfor.Di kantor polisi, Septimus mengakui perbuatannya, dan mengaku pengibaran sebagai inisiatif pribadi"1 Desember merupakan hari kemerdekaan bangsa Papua, yang juga diperingati setiap tahunnya," katanya di hadapan para penyidik polisi.

Kapolres Biak Numfor AKBP Setyo Budianto menyatakan, keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka."Pada pemeriksaan, keduanya sudah mengakui perbuatannya, dan mengaku telah merencanakan untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora," kata SetyoNamun, menurut Setyo, pengibaran Bintang Kejora bukan inisiatif pribadi"Mereka diperintahkan oleh pentolan OPM yang kini masih beroperasi di kawasan Biak Numfor," tandas SetyoPada kesempatan itu, Setyo menegaskan, bahwa kasus ini tetap akan diproses secara manusiawiTersangka tetap diperlakukan dengan baik, dan tentu kami tetap menegakkan aturan," tandasnya(toi/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler