JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, Gubernur Sumut Syamsul Arifin dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar
Hanya saja, kepada wartawan Syamsul tidak mengakui bahwa dirinya sedang menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut
BACA JUGA: Warga Perantauan Susun Kriteria Balon Bupati
Usai diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik KPK yang dipimpin Jusmarfin Noor, mantan Bupati Langkat itu menyatakan bahwa dirinya datang ke gedung KPK dalam rangka membicarakan rencana seminar bertema antikorupsi yang akan digelar 3 Desember 2009."Saya kan lagi kerjasama dengan KPK
BACA JUGA: DPD Perjuangkan APBN untuk Freeway Kaltim
Ini untuk yang keenam kalinya," urai Syamsul saat puluhan wartawan mencegatnya begitu dia keluar dari pintu gedung KPK sekitar pukul 15.00 Wib, Selasa (1/12)Syamsul mengatakan, dengan adanya kerjasama antara Pemprov Sumut dengan KPK itu kini sudah mulai ada hasilnya
BACA JUGA: Ingin Cepat Kaya, Guru Palsukan Uang
Katanya, pengelolaan keuangan di Pemprov Sumut sudah mulai membaik"Alhamdulillah, keuangan kita sudah baik," ujarnya.Dia mengulang kalimatnya yang sejak awal disampaikan, bahwa dia datang karena ada kerjasama dengan KPK"Nggak ada ditanya, karena kerjasama," cetusnyaDia pun menyebutkan, bahwa dia bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar"Dengan Pak Haryono, iya Haryono Umar," kata Syamsul sembari melangkah menuju mobilnya.
Sementara, dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa Syamsul dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah pada Pemkab Langkat pada APBD 2000-2007"Ini dalam rangka penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Kabupaten Langkat tahun 2000-2007Kita meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara dalam kapasitas dia sebagai mantan bupati Langkat," jelas Johan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unas Sumber Polemik Birokrat vs Guru
Redaktur : Tim Redaksi