Rusuh, BNN Batal Ciduk Bandar Narkoba

Sabtu, 25 Juni 2011 – 16:22 WIB

JAKARTA - Badan Narkotikan Nasional (BNN) membatalkan niatnya menciduk Riyadi, orang yang diduga menjadi bandar narkoba yang mengendalikan bisnisnya dibalik tahananPembatalan penangkapan itu karena tiba-tiba terjadi kericuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali

BACA JUGA: Ical Sambut Baik Amnesti Malaysia



Suara gaduh tiba-tiba terdengar ketika Riyadi diinterogasi oleh Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Benny Mamoto
Di saat yang bersamaan, Tim Kejar BNN menemukan laci di dalam tahanan

BACA JUGA: MA Panggil Masyhuri Hasan



Penemuan laci inilah yang menjadi pemicu keributan
Seorang narapidana (napi) memprovokasi napi lainnya dengan menyebut bahwa laci itu miliknya

BACA JUGA: DK Belum Niat Nazaruddin-kan Nurpati

Tak terima tudingan itu, napi tersebut kemudian marah dan keributan tidak terhindarkan

Dengan situasi yang tak memungkinkan, tim BNN membawa AR ke ruang pemeriksaan akhir, sementara tahanan lain sudah melakukan kekacauanMelihat situasi yang tidak kondusif, pihak BNN memilih tak membawa AR"Kita lihat saja perkembangan nanti," ujar Mamoto singkat, pasca kejadian itu.

Kekacauan yang terjadi di LP itu membuat pihak kepolisian berjaga-jaga sampai pagiDua unit mobil kebakaran di kerakan untuk membantu memadamkan api yang dinyalakan tahanan di dalam LPMereka pun tak hentinya melemparkan batu ke luar tahanan

Riyadi sudah menjadi target operasi BNN sejak lamaDia mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara dengan menggunakan kurir, baik yang ada di Bali maupun di JakartaDengan modal ponsel di tangannya, Riyadi bisa menjual narkotika jenis shabu di seantero Provinsi Bali bahkan tak menutup kemungkinan meramba provinsi lainNarkotika itu didapat Riyadi dari bandar internasional yang juga sudah menjadi target operasi BNN.

AR alias Riyadi merupakan mantan anggota Densus 88AR menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Hanya untuk PRT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler