JAKARTA – 10 negara ASEAN menyepakati penyelesaian sengketa hubungan industrial dilakukan melalui dialog bipartit (pengusaha dan pekerja)Kesepakatan tersebut tercapai saat ASEAN Seminar On Labour Management Cooperation (LMC) di Jogjakarta Senin-Selasa (9-10/5).
’’Delegasi Indonesia menawarkan konsep Bipartit untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di negera-negara ASEAN
BACA JUGA: Balita China Dijual ke Luar Negeri Seharga Rp 28 juta
Konsep bipartit ini menjadi solusi untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi global yang terjadi belakangan ini,’’ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial danJaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M
Myra mengatakan, untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik dibutuhkan adanya penguatan dan pengembangan kerjasama bipartit yang efektif
BACA JUGA: ASEAN Sepakat Kerjasama Manajemen Ketenagakerjaan
Termasuk teknik negosiasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan.’’Walaup un ada pendekatan dan pandangan yang berbeda dari masing-masing delegasi negara ASEAN, secara umum semuanya sepakat untuk bekerja sama untuk mewujudkan pekerjaan yang layak, peningkatan produktivitas, pencegahan perselisihan, keselamatan dan kesehatan kerja dan penanganan aspirasi pekerja,’’ kata Myra.
Selama ini, Indonesia selalu mendorong menyelesaikan beragam konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dengan memperkuat relasi bipartit
’’Pemerintah juga mendorong pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja pengusaha
BACA JUGA: Thailand-Kamboja Sepakat Bahas Konflik di Bilateral
Kedua hal tersebut jadi salah satu titik pijak penting menciptakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha,’’ ungkap Myra.Menurutnya, penyelesaian secara bipartit bisa mencegah terjadinya krisis ekonomiNegara ASEAN harus menyiapkan strategi mengatasi globalisasi dan ancaman ekonomi dunia.’’Negara-Negara ASEAN juga sepakat memfasilitasi dan menyediakan lingkungan kerja yang baik dengan memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial,’’ beber Myra.
Dalam rekomendasi yang disepakati 10 negara tersebut, lanjut Myra, ASEAN meminta International Labour Organization (ILO) untuk memfasilitasi penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis dalam bidang kerja sama manajemen ketenagakerjaan(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Gempa, Tutup Sementara PLTN Hamaoka
Redaktur : Tim Redaksi