Asindo Penunggak PBB Tertinggi

Jumat, 30 September 2011 – 15:58 WIB

MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar dan Komisi B DPRD Kota Makassar merilis daftar penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas Rp50 juta se Kota Makassar tahun 2010Dari tujuh wajib pajak yang masuk kategori penunggak tersebut, PT Asindo yang memiliki sederet anak perusahaan berada di peringkat atas dengan tunggakan sebesar Rp626.974.720

BACA JUGA: Kemenkeu Targetkan 1,5 Juta Wajib Pajak Baru

Angka itu untuk wajib pajak atas nama Carrefour


Selain itu, Royal Apartemen di Jl Hertasning yang masih di bawah bendera Asindo menunggak Rp107.885.384

BACA JUGA: AS Alihkan Utang USD 28,5 Juta

Penunggak lainnya adalah PT Kumala Putra Celebes di Jl S Saddang Komplek Latanete senilai Rp86.183.944
PT IKI memiliki tunggakan Rp220 juta lebih yang terdiri atas PT IKI Jl Galangan Kapal Rp153.032.576 dan PT IKI Jl Galangan Kapal Blk Rp71.592.000.

Perusahaan plat merah seperti PT Telkom untuk Kopegtel Siporennu di KO Telkomas juga menunggak sebesar Rp114.290.291

BACA JUGA: Dana Asing Mulai Balik

Seorang warga di Lakkang Caddi Kecamatan Tallo bernama Mappainga Kr Mampang menunggak PBB sebesar Rp52.890.000.

Kepala UPTD PBB Dispenda Kota Makassar A Mappanyukki di Komisi B DPRD Kota Makassar, Kamis 29 September mengatakan, penunggak pajak tersebut telah disurati namun belum melakukan pembayaran hingga pukul 15.30 Wita

Hanya saja, kata Mappanyukki, Dispenda belum memasang spanduk dan mengumumkan resmi di media massa para penunggak tersebut karena berharap pada penunggak PBB bisa melunasi pajaknya kemarin"Tapi ternyata tidak ada yang melunasi hingga sore ini, "ujar Mappanyukki.

Ketua Komisi B Irwan ST mendesak Dispenda Kota Makassar segera memberikan sanksi sosial berupa pemasangan spanduk di kantor wajib pajak dan publikasi melalui media.

"Kami juga meminta pemkot memblack list perusahaan yang menunggak dalam pelayanan administrasi publik," tegas politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.  Sri Rahmi menambahkan, karena belum ada sanksi sosial tersebut, Komisi B berencana akan memanggil Dispenda kembali.

Anggota dewan lain dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Lukman Basra menilai tidak ada upaya penagihan maupun publikasi  di mediaPadahal kata dia, jumlah tunggakan ke semua perusahaan tersebut mencapai Rp1.212.848.816 atau Rp1,2 miliar lebih"Ini kan ada kesan pembiaranSanksi sosial yang akan dilaksanakan Dispenda sudah tepatNilai tunggakan PBB ini besar," ujar Lukman(nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lifting Minyak Jauh Dari Target


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler