jpnn.com, BEKASI - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diwajibkan masuk pada Jumat (22/9) nanti.
Himbauan ini disampaikan mengingat pada Kamis (21/9) besok, libur Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1439 Hijriah.
BACA JUGA: Honorer K2: Semoga Tidak Molor Lagi
“Tetap wajib masuk, tidak ada liburnya nanti (Jumat),” kata Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (20/9) kepada GoBekasi.
Menurut Sajekti, sanksi siap menanti jika ada ASN yang kedapatan membolos.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Sistem Penggajian Diubah, PNS akan Terima Lebih Besar
Namun tidak ada sanksi jika ASN tidak masuk dengan alasan yang patut dipertanggungjawabkan.
“Sanksinya ada di PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan-Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing. semua sudah diatur dalam PP 53 tentang kedeisiplinan pegawai,” tandasnya. (kub/gob)
BACA JUGA: Enaknya...Pegawai Non-PNS Dapat Tunjangan Kinerja dan Pensiun
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Mau Negara Bagus, Ubah Rekrutmen PNS!
Redaktur & Reporter : Yessy