ASN Harus Netral Agar Publik Percaya Pada Institusi Pemerintah

Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:52 WIB
Sosialisasi netralitas ASN yang diselenggarakan Bawaslu Kaimana di Kaimana, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/HO-Isabela Wisang)

jpnn.com - KAIMANA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pentingnya netralitas dari aparatur sipil negara (ASN) agar masyarakat percaya pada institusi pemerintah.

Ketua Bawaslu Kaimana bahkan menyebut ASN penting menjaga netralitas karena merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

BACA JUGA: Maksimalkan Pengawasan Pilkada Manokwari, Bawaslu Bentuk 4 Pokja

"Netralitas ASN bukan hanya sebagai suatu acuan semata, melainkan sebagai sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang," kata Ketua Bawaslu Kaimana Siti Nurliah Indah Purwanti di Kaimana, Kamis (10/10).

Siti menyebut setiap ASN wajib menjalankan tugas secara profesional, termasuk dalam menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.

BACA JUGA: PPK Diminta Aktif Ajak Generasi Z Peduli Pilkada 2024

Berkaitan dnegan perhelatan Pilkada 2024, ASN tidak boleh memihak kepada salah satu kontestan.

"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan proses demokrasi itu sendiri," kata Indah saat menggelar sosialisasi netralitas ASN sekaligus deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Pencalonan Lucianty Membawa Sentuhan Kepemimpinan Baru di Muba

Melalui sosialisasi dan deklarasi pilkada damai itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN di lingkungan Pemkab Kaimana tentang pentingnya netralitas dalam ajang Pilkada 2024.

"Netralitas ASN merupakan kunci suksesnya penyelenggaraan pilkada dan diharapkan mampu menjadi contoh untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana. Pilkada merupakan momentum penting untuk menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Kaimana," ucapnya.

Menurut dia, pesta demokrasi itu akan berjalan bagus dan menghasilkan pemimpin yang kredibel jika seluruh proses demokrasi berjalan jujur, adil dan damai.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kaimana Abdul Malik Furu menyebut sosialisasi netralitas ASN merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 200 yang mengatur tentang Bawaslu bersama Aparatur Sipil Negara bersama-sama menjaga netralitas selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati.

Adapun pemateri dalam kegiatan itu antara lain Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie dan Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari Papua Barat Nur Hasan melalui zoom, serta Inspektorat Kabupaten Kaimana oleh Antony Way. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Potensi Politik Uang Terhadap Penyelenggara Pemilu, KIPP: Kecurangan Paling Efektif di Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler