JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya menerima suap Rp 50 juta dari pegawai Ditjen Pajak ituLebih dari itu, penyidik polri menaksir suap yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu lebih dari Rp 1 miliar.
‘’Dari indikasi yang didapat oleh penyidik, itu bahkan di atas satu miliar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/5) petang.
Dijelaskan, dugaan inilah yang kini terus didalami penyidik terhadap hakim yang kini menjadi tahanan penyidik polri itu
BACA JUGA: Polri Siap Hadapi Gugatan Susno
‘’Itukan baru indikasi tapi ini akan dibuktikan nanti,’’ tambahnya.Sebagai gambaran, Asnun diduga menerima gratifikasi dari Gayus Tambunan
BACA JUGA: Forum Lintas Instansi Cegah Kriminalisasi
Dimana saat persidangan kasus Gayus itu, Asnun merupakah hakim ketuaBACA JUGA: Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Redaktur : Soetomo Samsu