Asnun Diduga Terima Lebih Rp1 Miliar

Senin, 10 Mei 2010 – 20:26 WIB

JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya  menerima suap Rp 50 juta dari pegawai Ditjen Pajak ituLebih dari itu, penyidik polri menaksir suap yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu lebih dari Rp 1 miliar.

‘’Dari indikasi yang didapat oleh penyidik, itu bahkan di atas satu miliar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/5) petang.

Dijelaskan, dugaan inilah yang kini terus didalami penyidik terhadap hakim yang kini menjadi tahanan penyidik polri itu

BACA JUGA: Polri Siap Hadapi Gugatan Susno

‘’Itukan baru indikasi tapi ini akan dibuktikan nanti,’’ tambahnya.

Sebagai gambaran, Asnun diduga menerima gratifikasi dari Gayus Tambunan
Gratfifikasi itulah yang diduga memuluskan langkah Gayus untuk bebas dari dakwaan

BACA JUGA: Forum Lintas Instansi Cegah Kriminalisasi

Dimana saat persidangan kasus Gayus itu, Asnun merupakah hakim ketua
(zul/jpnn)

BACA JUGA: Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler