JAKARTA -- Mabes Polri siap menghadapi rencana serangan balik Komjen (pol) Susno Duaji, yang akan mempraperadilankan penyidik terkait penahanan dirinya ituKadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menilai, rencana langkah hukum itu merupakan hak setiap orang
BACA JUGA: Forum Lintas Instansi Cegah Kriminalisasi
Polri siap membuktikan secara hukum bahwa tindakan yang dilakukan terhadap mantan kabareskrim polri itu sesuai aturan yang berlaku.‘’Ya silahkan saja kuasa hukum melakukan pra-peradilan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/5) malam
Sebelumnya, kuasa hukum Susno Duaji, Hendri Yosodingrat menyebut tengah mempersiapkan pra-peradilan
BACA JUGA: Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
Ini menyusul penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap kliennya ituDikatakan, tak ada bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka
BACA JUGA: MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Jikapun ada, tambahnya, hanya keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat dan mengetahui adanya pemberian suap Rp 500 juta kepada Susno.Dengan penangkapan Susno ini merupakan kali kedua seorang mantan Kabareskrim Polri ditangkap dan ditahan institusinya sendiriSebelumnya 2005 silam, polri pernah menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Komjen (pol) Suyitno LandungJenderal bintang tiga itu diduga menerima suap sebuah mobil Nisan Xtrail dalam kasus BNISusno ditahan satu kali 24 jam menyusul turunnya surat penangkapannyaIa ditahan untuk dimintai keterangan(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan
Redaktur : Tim Redaksi