Asnun Minta Duit Rp 100 Juta ke Gayus

BAP Rampung, Minta Segera Dilimpahkan

Senin, 10 Mei 2010 – 05:06 WIB

JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhtadi Asnun, hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, sudah rampungNamun, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjerat perkara gratifikasi itu tetap bersikukuh tidak menerima duit Rp 50 juta dari Gayus.

"BAP sudah selesai ditutup tadi malam (Sabtu malam 8/5, Red)

BACA JUGA: TKI Boleh Pilih Bandara Kedatangan

Kami harap secepatnya Mabes Polri melimpahkannya ke Kejaksaan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Asnun, saat dihubungi di Jakarta kemarin (9/5).

Alamsyah berharap dengan rampungnya BAP, berkas penyidikan Asnun bisa segera P-21 alias komplit
Itu agar kasus tersebut bisa langsung dibawa ke kejaksaan untuk segera dimejahijaukan

BACA JUGA: TPK Siapkan Kunjungan ke Swiss

"Biar segera ada kepastian hukum," katanya.

Dalam pemeriksaan Sabtu (8/5) malam, Asnun mengaku bahwa dia meminta uang kepada Gayus
Awalnya, kata Alamsyah, Gayus mendengar informasi bahwa Asnun hendak umroh

BACA JUGA: Grand Design Gedung Baru DPR Perlu Disayembarakan

PNS Ditjen Pajak golongan IIIA itu lantas mengirim SMS ke Asnun menawarkan uang saku umroh sebesar Rp 50 jutaAsnun, kata Alamsyah, meminta lebih, yakni Rp 100 jutaGayus menyanggupi"Tapi, sebelum uang itu diberikan, Pak Asnun sudah keburu berangkat umroh," ujarnya.

Hakim non palu asal Tuban itu, kata Alamsyah, bersikukuh bahwa yang dia lakukan bukan tergolong gratifikasiDia berdalih bahwa uang itu tidak untuk memperkaya diriTapi untuk beribadah umrohSelain itu, uang itu tidak diberikan dalam rangka penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana dengan dugaan bahwa uang itu diberikan agar Asnun memvonis ringan Gayus? Alamsyah membantahnyaVonis bebas itu, kata dia, diberikan karena jaksa menuntut Gayus dengan hukuman percobaan"Hakim tidak bisa menghukum lebih dari tuntutan jaksa," katanya

Kesalahan Asnun, kata Alamsyah, hanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakimTidak ada yang terkait pidana"Dia hanya bersalah karena menemui GayusSebagai hakim dia memang dilarangUnsur pidananya tidak ada di situKarena hanya pernyataan mau menerima uang tapi transaksinya tidak pernah terjadi," katanya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Rekayasa Data, Kepala BKD Dicopot


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler