TPK Siapkan Kunjungan ke Swiss

Upaya Selamatkan Aset Koruptor

Senin, 10 Mei 2010 – 03:20 WIB

JAKARTA - Upaya penyelamatan aset milik koruptor sedang diupayakan pemerintahTim Pemburu Koruptor (TPK) saat ini menyiapkan perbaruan Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss terkait dengan aset eks Dirut Bank Mandiri ECW Neloe di negara itu.

"Itu bagian dari perjanjian timbal balik yang mengatur tentang pemblokiran," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi di Jakarta, kemarin (9/5)

BACA JUGA: Grand Design Gedung Baru DPR Perlu Disayembarakan

ECW Neloe dinyatakan bersalah  dan divonis 10 tahun penjara dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara.

Aset milik Neloe di Swiss mencapai USD 5,3 juta
Pemerintah mengupayakan agar dilakukan pemblokiran lagi setelah pemerintah Swiss sempat membuka blokir tersebut

BACA JUGA: Jika Rekayasa Data, Kepala BKD Dicopot

"Jadi dilakukan penyempurnaan untuk MLA-nya," terang mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu
Keputusan itu merupakan salah satu hasil rapat terakhir TPK.

Saat rapat kerja jaksa agung dengan Komisi III DPR, pekan lalu disebutkan, saat ini juga sedang dipersiapkan kunjungan ke Swiss  untuk menyelematkan aset-aset yang ada di sana

BACA JUGA: Seharusnya KPK Sudah Kantongi Tersangka

Selain aset Neloe, TPK juga mengupayakan pemblokiran kembali terhadap rekening milik bos Bank Global Irawan SalimSalim di duga terlibat dalam pengajuan modal fiktif Bank Global kepada Bank Indonesia.

Selain MLA untuk aset pemblokiran aset tersebut, TPK juga menyiapkan langkah-langkah untuk mengajukan MLA kepada pemerintah BelandaItu terkait dengan penanganan Maria Pauline Lumowa, tersangka tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 1,7 triliun"Upaya itu dalam rangka menindaklanjuti pengembalian aset," kata ketua TPK Darmono, pekan lalu.

TPK juga mengupayakan melakukan ekstradisiMisalnya terhadap Sherny Kojongian, terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS), yang mempunyai kedudukan hukum sebagai permanent residence di Amerika Serikat"Segera diselesaikan pembuatan surat permohonan ekstradisinya," katanya.

Hingga saat ini, TPK sudah hampir berhasil membawa pulang terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun Adrian Kiki AriawanItu setelah mantan Presdir Bank Surya itu ditangkap oleh otoritas di Australia Barat pada 28 November 2008Saat ini, upaya memulangkan Adrian Kiki sedang dalam tahap banding(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Jangan Hanya Hakim Asnun yang Ditahan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler