Astaga, Ada Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Ratusan Rumah Duafa

Rabu, 02 November 2022 – 22:45 WIB
Dokumentasi - Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Aceh Utara terus bergerak menangani dugaan korupsi pada pembangunan ratusan rumah duafa di Aceh Utara.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Inspektorat Aceh Utara masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai

"Kami belum ada gambaran kapan perhitungan kerugian negara selesai diaudit, mengingat banyaknya pembangunan rumah yang harus diperiksa dan tersebar pada 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Menurut Arif, tim audit tidak mau memeriksa hanya sampel.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tegaskan KPK tidak Tunduk pada Kekuasaan Mana pun

Audit dilakukan terhadap seluruh pembangunan rumah duafa yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Kami belum dapat memastikan kapan hasil auditnya rampung. Namun, diupayakan secepatnya agar kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Arif.

BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Temanggung Dijebloskan ke Tahanan

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa atau senif fakir dan miskin tahun anggaran 2021.

Kelima tersangka masing-masing berinisial YI (43), Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana dan ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Mengenai tidak ditahannya kelima tersangka, Arif Kadarman menyatakan karena tersangka bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus tersebut."

"Hasil investigasi ke lapangan, penyidik mendapatkan hanya 20 rumah yang benar-benar selesai dibangun dari total 251 rumah," ucapnya.

Kasus ini bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa secara swakelola dengan anggaran Rp 11,2 miliar.

Anggaran pembangunan bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus kabupaten setempat. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Summarecon Agung Terbukti Menyuap untuk Izin Apartemen di Cagar Budaya, Hukumannya Sebegini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler