jpnn.com - MARTAPURA – Dana desa yang dialokasikan untuk 277 desa se-Kabupaten Banjar masih ngendap di kas daerah. Total dana desa tersebut mencapai Rp 98.597.944.200
Dana itu pun baru bisa ditransfer ke 113 desa kalau Peraturan Bupati rampung diteken. Padahal, dana sebesar itu masih tahap pertama dari dua tahap yang direncanakan akan cair ke rekening desa.
BACA JUGA: Abu Sayyaf Bilang Ada 4 Sandera Sakit, Satu Harus Ditandu
Duit sebanyak itu sejatinya telah ada di kas daerah Kabupaten Banjar sejak Mei 2016 silam. Namun sampai saat ini sejumlah desa se-Kabupaten Banjar belum bisa menerima dana untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan.
Sejumlah desa di Kabupaten Banjar baru menerima alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD sedangkan DD masih tersendat.
BACA JUGA: Keluarga Cemas..WNI yang Disandera Mau Dibunuh
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar Zainuddin, ada dua kendala sehingga DD tak kunjung dikucurkan ke desa.
Pertama Perbup Bupati Banjar yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang lama dan syarat pencairan dari desa yang tak kunjung siap.
BACA JUGA: Cerita Umar, Anggota DPR yang Mengibarkan Merah Putih di Puncak Elbrus
“Peraturan Bupati Banjar sudah selesai diparaf seluruh pejabat terkait dan Bupati Banjar siap menandatangani, pekan ini DD kami cairkan ke rekening desa, dari 277 desa hanya 113 desa yang bisa kami cairkan,” kata Zainuddin.
Kendala lainnya adalah mengubah peraturan bupati tentang acuan pencairan. Aturan lama tiga tahap yaitu 40 persen + 40 persen +20 persen. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan baru No 49/PMK.07/2016 mensyaratkan dua tahap yaitu 60 persen + 40 persen. (mam/al/ram/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Kehidupan WNI yang Tinggal di Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi