jpnn.com - PONTIANAK - Ada yang janggal dalam sidang dugaan pencabulan bocah lima tahun Zh yang dilakukan oknum guru SMP di Kabupaten Kubu Raya bernama Budi.
Bantuan Hukum Kodam (Bankumdam) XII Tanjungpura ikut membela Terdakwa Budi yang notabene bukan anggota TNI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah itu.
BACA JUGA: Duh, Siswi SMP Termakan Rayuan Sopir Angkot, Akhirnya...
“Kami ingin mengetahui kapasitas Bankumdam XII Tanjungpura dalam peradilan pidana itu apa? Kemudian kenapa hakim yang memiliki jabatan selaku Ketua PN (Mempawah) juga malah meng-oke-kan hal tersebut. JPU (jaksa penuntut umum,red) yang perannya membela korban juga diam saja,” sesal Denie Amirudin, penasehat hukum Zh, Rabu (13/4).
Tak tanggung-tanggung, tiga perwira TNI diturunkan di sidang tersebut. Mereka yang diperintahkan (berdasarkan surat perintah) adalah Mayor Bahrun Taslim, Kapten Tatang Sofyan, dan Lettu Dedi Yusgianto. Budi juga dibela pengacara dari Peradi.
BACA JUGA: Santoso, Dengarlah Harapan Keluarga di Lereng Sumbing Ini
“Padahal sebenarnya ini bertentangan dengan aturan dan UU yang ada,” ujar Denie. (rk/jos/jpnn)
BACA JUGA: Nah Lho, Gubernur Kalbar Didatangi Komnas HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Heroik Veteran Perang tentang Bela Negara
Redaktur : Tim Redaksi