jpnn.com - BATAM KOTA - Perbuatan Alex Candra selaku orangtua memang tidak pantas untuk dibanggakan maupun dicontoh. Sebab, perbuatannya ini sangat tidak terpuji tega mencabuli FN, remaja yang mengalami keterbelakangan mental. Parahnya, FN merupakan anak tirinya dari HR, istri yang baru dinikahinya tiga tahun lalu.
Kebejatan Alex terbongkar akhir tahun 2014 lalu. Saat itu, HR memergoki Alex berada di dalam kamar FN tanpa mengenakan busana. HR juga melihat kondisi pakaian anaknya sudah berserakan.
BACA JUGA: Overkapasitas, Bangun Lapas Khusus Narkoba
Melihat kondisi itu, HR pun marah dan terjadilah perang mulut antar keduanya. Apalagi saat itu, Alex mengakui dirinya telah mencabuli FN. Meski meminta maaf, HR tetap melaporkan suaminya itu ke Polresta Barelang karena sudah merusak masa depan anaknya.
Pria berusia 29 tahun itu dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani persidangan, Selasa (9/6). Dalam sidang tertutup itu, Alex mengakui semua perbuatanya telah mencabuli FN. Perbuatan itupun ia lakukan karena tergiur melihat wajah FN yang manis meski keterbelakangan mental.
BACA JUGA: Umur Boleh ABG, Tapi Sudah Jadi Otak Komplotan Curanmor
"Dia mengakui sudah puluhan kali mencabuli FN. Padahal FN ini anak tirinya dan mengalami keterbelakangan mental," kata Jaksa Penuntut Umum usai sidang.
Atas perbuatanya itu, Alex terancam hukumam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dibawah umur. (she/jpnn)
BACA JUGA: Anak Majikan Kumat, Tendang, Injak, dan Tusuk Tiga Pegawai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Dibawa Penyidik dan Belum Kembali
Redaktur : Tim Redaksi