Overkapasitas, Bangun Lapas Khusus Narkoba

Selasa, 09 Juni 2015 – 16:57 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA - Membeludaknya pelaku kasus narkoba di dalam penjara membuat Kanwil Kemenkum HAM Jatim bereaksi. Mereka berupaya mengurangi overkapasitas penghuni dengan membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus para terpidana narkoba tersebut. 

Salah satunya adalah Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan. Nanti para terpidana narkoba di Surabaya dikirim ke sana. Maklum, pengungkapan kasus narkoba di kota ini terbilang tinggi. Betapa tidak, saban hari ada saja kasus narkoba yang diungkap penegak hukum.

BACA JUGA: Umur Boleh ABG, Tapi Sudah Jadi Otak Komplotan Curanmor

Rencananya, hari ini lapas yang bisa menampung seribu penghuni itu diresmikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di Kantor Kemenkum HAM Jatim, Jalan Kayoon. 

"Lapas baru ini didirikan untuk mengurangi overkapasitas. Terutama untuk penghuni kasus narkoba yang jumlahnya cukup banyak," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim Djoni Prayitno kemarin (8/6). 

BACA JUGA: Anak Majikan Kumat, Tendang, Injak, dan Tusuk Tiga Pegawai

Di dalam lapas khusus tersebut, para penghuninya juga khusus. Yakni, para pelaku tindak pidana narkoba. 

Untuk diketahui, berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), warga binaan yang terjerat kasus narkoba di penjara seluruh Indonesia hingga April lalu mencapai 58.953 orang. Jumlah total penghuni penjara di 477 rutan dan lapas di Indonesia sebanyak 170.617 orang. 

BACA JUGA: Susi Dibawa Penyidik dan Belum Kembali

Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), saat ini setidaknya ada 750 penghuni yang diadili gara-gara narkoba atau 40 persen dari total penghuni yang mencapai 1.845 orang. 

Jumlah yang lebih tinggi berada di Lapas Porong. Jumlah narapidana narkoba sebanyak 600 orang. Padahal, di lapas tersebut penghuninya hanya 1.038 orang. Itu berarti napi yang terjerat kasus itu mencapai 57 persen. 

Di dalam lapas khusus tersebut, para penghuni tidak hanya dibina dengan berbagai kegiatan dan ilmu agama. Tapi, juga direhabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan pada narkoba dengan metode therapeutic community. 

Terapi itu diberikan atas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selama tiga bulan, para penghuni kasus narkoba direhabilitasi dengan sistem tersebut. 

Di Jatim setidaknya sudah ada enam penjara yang menjalankan terapi itu. Selain di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, terapi ada di Lapas Madiun dan Lapas Narkotika Madiun. Termasuk di Lapas Pamekasan dan Lapas Kelas II-A Sidoarjo. 

"Besok (hari ini) juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kemenkum HAM Jatim dan BNNP Jatim," imbuh Djoni. Dia menyatakan, lapas khusus narkotika tersebut sejatinya difungsikan sejak Januari lalu. 

Saat itu sudah ada 500 pelaku tindak pidana yang mendekam di sana. Jumlah petugas masih minim. Meski demikian, pihak kanwil terus mengoptimalkan lapas tersebut. Agustus nanti, setidaknya ada seribu penghuni yang dialihkan ke lapas tersebut. 

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Iwan Ibrahim menyambut baik rencana tersebut. Dia mengatakan perlu mendengar penjelasan lebih detail mengenai lapas itu. "Rencananya, memang ada penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkum HAM," tandasnya. (may/did/c7/git) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DJ itu Diseret Keluar Mobil, Dibanting, Kepala Dihantam Bongkahan Cor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler