jpnn.com, BENGKAYANG - Kasus salah tembak menggunakan senjata api rakitan terjadi di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kali ini, pelakunya adalah Kunde alias Ajen (35).
BACA JUGA: Tim Sukses Tembak Tim Sukses, Di Leher, Di Perut...
Kunde menembak temannya, Aron menggunakan senjata api rakitan jenis lantak, Senin (20/3).
Jarak tembaknya hanya 15 meter. Akibatnya, Aron menderita luka tembak di punggung.
BACA JUGA: Sadis! Pemuda Tembak Nenek, di Dada, di Lengan...
Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Bengkayang berhasil meringkus Kunde.
Kunde menjalani proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/b/lII/2017/Reskrim tanggal 20 Maret 2017.
BACA JUGA: Aksi Penembakan, Polisi Cari Pemilik Mobil Swift
“Tersangka merupakan pelaku salah tembak saat berburu di hutan,” kata Kasat Reskrim AKP Norvrial Alberty Kombo kepada Rakyat Kalbar, Selasa (21/3).
Dia menambahkan, pihaknya berhasil meringkus Kunde setelah melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Usai mendapatkan laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan meringkus tersangka,” tegas Kombo.
Kunde dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dia juga dijerat pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Penembak Mahasiswa, Rama Atau Pemilik Mobil?
Redaktur & Reporter : Ragil