Kepala Perwakilan Jasa Raharja Majene, Nubeir Hibrizy mengemukakan, pihaknya hanya mengganti kerugian sesaat sebelum insiden terjadi
BACA JUGA: Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin
"Pembayaran klaim asuransi harus berdasarkan aturan hukum," ujarnya, Selasa, 13 Januari 2009.Penumpang yang ditemukan selamat akan ditanggung biayanya hanya selama dalam masa perawatan saja
BACA JUGA: Longsor Tutupi Tol Cipularang
Klaim biaya perawatan langsung dibayarkan kepada rumah sakitJasa Raharja juga berjanji akan membayarkan klaim tanggungan asuransi untuk korban tewas dalam kecelakaan kapal tersebut
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Mantan Kepala DKP Jateng
Jumlah tanggungan yang akan diberikan kepada masing-masing ahli waris maksimal Rp 25 juta.Mengenai banyaknya penumpang yang tidak tercatat dalam daftar manifes, Nubeir membenarkan"Setelah diperiksa, memang ada nama korban selamat yang tidak ada namanya dalam manifesKami akan melakukan cross check untuk mencari kebenarannya," katanya.
Penumpang, ungkapnya, biasanya menggunakan nama alias pada saat pengurusan tiketHal ini memungkinkan terjadi, apalagi sejumlah penumpang ada yang berangkat menuju Samarinda secara berombonganKlaim pembayaran tanggungan biaya perawatan dan santunan bagi korban tewas akan dilayani oleh Jasa Raharja di Majene selama sepekan sejak kecelakaan terjadi"Setelah itu, klaim bisa dilakukan di Kantor Samsat Majene dengan menghubungi petugas bernama Muliyadi," tandasnya(rif/fjr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Parlok Tak Perlu Dikhawatirkan
Redaktur : Tim Redaksi