BACA JUGA: Mendagri: Parlok Tak Perlu Dikhawatirkan
Pada putusan yang dibacakan Senin (12/1), majelis hakim diketuai Artijo Alkostar menolak permohonan kasasi yang diajukan Margareth Elizabeth Tutuarima karena terlambat diajukan.Margareth adalah pejabat yang ditunjuk Hari untuk membuat komitmen proyek pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada Kantor DKP Jateng
Di tingkat Pengadilan Tipikor pertama, Hari diganjar hukuman selama 5 tahun denda Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama 3 bulan
BACA JUGA: Puluhan Anak-anak Suku Bubu Kuba Buta Huruf
Hari juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 1,465 miliar subsider 2 tahun penjara tambahanBACA JUGA: Pipa PGN Terindikasi Alami Gangguan
Aksi keduanya terbukti merugikan negara senilai Rp 7,299 miliar, dengan cara menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari Rp 20,169 miliar menjadi Rp 22,904 miliar. (pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinaga Tuding MK Terapkan Standar Ganda
Redaktur : Tim Redaksi