Sang anak, Solihatun Nisa alias Aan yang selama ini dikenal sebagai perempuan, mulai kemarin diakui sebagai laki-laki dengan nama Mohammad Solehan
BACA JUGA: Longsor Tutupi Tol Cipularang
Hakim tunggal PN Purwokerto Dwi Winarko SH MH mengabulkan seluruh permohonan orang tua Aan setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.Para saksi tersebut adalah Nunung Dunuriah Suparno, bidan yang membantu persalinan Siti Santiasih; Ketua RT Iswan Sukardi; Kepala Desa Karangklesem Prabowo Santoso; dr Budi Setiawan mewakili pihak medis, Attabiq Yusuf dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas; dan Suwarti (psikolog)
Mereka sepakat bahwa Aan memiliki kecenderungan atau tanda-tanda secara fisik maupun psikologis sebagai laki-laki
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Mantan Kepala DKP Jateng
Dipandang dari segi agama pun, seseorang yang sudah jelas mempunyai ciri fisik laki-laki harus dipertegas statusnya sebagai laki-laki agar tidak terdapat kesukaran di kelak kemudian hari.Seperti diketahui, Aan terlahir dengan ciri fisik perempuan
BACA JUGA: Mendagri: Parlok Tak Perlu Dikhawatirkan
Narko dan Siti Santiasih pernah memeriksakan anak mereka ke rumah sakit dr Sarjito JogjakartaSetelah dilakukan tindakan medis, dr Ahmad yang menangani saat itu, dalam surat keterangan diagnosisnya tertanggal 17 Maret 2008 menyatakan, secara klinis Solihatun Nisa adalah laki-laki normalAlat kelamin Aan menyerupai alat kelamin perempuan karena menderita kelainan sejak lahir, yaitu hipospadiaYakni, buah pelir bocah itu menyerupai bibir kemaluan dengan lubang abnormal di bawahnya
Karena itu, demi menyempurnakan penis yang terlambat tumbuh, Aan yang sempat mengenakan anting-anting dan pakaian perempuan sejak usia 40 hari hingga dua bulan tersebut disuntik hormon pemacu dan dioperasi hingga tiga kali.
Ditemui di rumahnya, Sunarko dan Siti Santiasih mengaku sangat lega telah melewati proses sidang yang tak pernah mereka alami sebelumnya”Rasanya plong sekaliAda sedikit nelangsa juga, ibaratnya kami orang kecil, tapi akhirnya bisa mengurus hal semacam ini berkat bantuan banyak orang,” ungkap wanita yang sehari-hari berjualan gorengan itu.
Penasihat hukum keluarga Sunarko, Joko Susanto SH, mengatakan, sesudah ada penetapan dari PN, pihaknya tinggal menunggu salinan putusan itu sekitar dua hingga tiga hariBukti putusan itu akan dipakai dasar untuk membuat akta kelahiran dan mengubah identidas pada kartu keluarga (KK), juga di rapor bocah kelas satu SD tersebut(ina/jpnn/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Anak-anak Suku Bubu Kuba Buta Huruf
Redaktur : Tim Redaksi