jpnn.com - TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menggelar operasi yustisi, Selasa (19/4). Hasilnya, ada empat pasangan digelandang karena kedapatan sedang asyik berduaan di dalam kamar indekos, sedangkan lima orang lainnya diamankan karena tak bisa menunjukkan identitasnya.
Penyidik PNS Pemkot Tegal, Amin Suroso mengatakan, operasi yustisi itu sebagai upaya pengawasan dan penegakan peraturan daerah. "Sasaranya kos-kosan di Jalan Kolonel Sugiono dan KS Tubun," ujarnya seperti dikutip Radar Tegal.
BACA JUGA: Wali Kota Dapat Rumah Dinas, Wakil Sewot
Tempat indekos menjadi sasaran monitoring karena akhir-akhir ini keberadannya justru meresahkan masyarakat. Terutama adanya pasangan bukan suami istri yang tinggal di indekos.
"Masyarakat resah adanya pasangan yang bukan suami istri, tapi kerap berduaan di dalam kamar kos. Selain itu, banyak pengunjung yang tidak memiliki identitas, berkeliaran di kos-kosan,” tuturnya.
BACA JUGA: Duh, Seperti Ini Kondisi Perumahan PNS
Amin menambahkan, warga yang terjaring operasi langsung menjalani pembinaan. Selain itu, Satpol PP juga akan memanggil pemilik kos, terutama untuk menangakan masalah perizinannya.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Massa Protes ke Menteri Luhut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Magelang Belum Punya e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi