JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan bersalah salah satu terdakwa kasus mafia pajakKemarin (23/2) majelis hakim yang dipimpin H
BACA JUGA: Masyarakat Dianggap Keliru Pahami Penelitian IPB
Aksir memvonis mantan Kasi Pengurangan dan Keberatan Maruli Pandapotan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan penjara."Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam menangani permohonan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT)," kata Aksir saat membacakan putusan tadi malam.
Dalam persidangan yang digelar sejak pukul 18.00 itu, Aksir menerangkan bahwa Maruli yang juga atasan Gayus Tambunan (terpidana kasus mafia pajak) itu tidak melakukan korupsi seorang diri
BACA JUGA: Kompak Tolak Umumkan Merek Susu Berbakteri
Nama-nama pegawai pajak lain disebut sebagai pihak yang bersekongkol dengan MaruliTidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Maruli bersama-sama melakukan korupsi dangan mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso dan Jhony M Tobing
BACA JUGA: Mendiknas Bela IPB
Perbuatan mereka telah merugikan negara Rp 597 juta karena telah menerima keberatan pajak PT SAT.Pertimbangan yang memberatkan, Maruli adalah pegawai Ditjen PajakDia seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak korupsiYang meringankan, Maruli selalu bertindak sopan dalam persidangan"Selain itu terdakwa tidak menikmati hasil perbuatannya," kata AksirSelama sidang, wajah Maruli tampak lesu saat duduk di kursi terdakwaSidang yang direncanakan digelar siang berlangsung molor dan selesai pukul 22.15.
Pada akhir sidang Maruli menyatakan perasaannya selama menjalani proses persidangan"Selama ini saya bertanya-tanya apakah masih ada kebenaran dan keadilanTernyata sudah tidak ada keadilan di negeri ini," ucapnya sambil menitikan air mata.
Hakim menghentikan curhat Maruli"Apa Anda akan melakukan banding, tidak banding, atau pikir-pikir?" tanya AksirMaruli yang sempat kaget lalu menjawab"Saya akan pikir-pikir dulu, yang muliaSebab, saya juga tidak yakin keputusan pengadilan tinggi akan memihak saya," katanya(kuh/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Politisi, Dipo Alam Tak Ciut Nyali
Redaktur : Tim Redaksi