Mendiknas Bela IPB

Rabu, 23 Februari 2011 – 22:26 WIB

JAKARTA-- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan, penelitian susu formula yang telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah penelitian yang bersifat isolasiArtinya, lanjut Nuh, penelitian ini tidak wajib dipublikasikan karena  tujuannya hanya mencari bakteri

BACA JUGA: Dicecar Politisi, Dipo Alam Tak Ciut Nyali

Sehingga berdasarkan aturan yang berlaku memang tidak dapat menyebutkan merk dari produk-produk yang dijadikan sampel penelitian tersebut.

“Kode etik untuk penelitian isolasi memang tidak boleh menyebutkan identitas dari sampel yang diambil untuk penelitian, di semua negara aturan ini juga berlaku,” tegas Nuh saat konferensi pers bersama Rektor IPB, Herry Suhardiyanto mengenai penelitian susu formula di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Rabu (23/2).

Jika sampai merk susu tersebut diumumkan, lanjut Nuh, maka akan menimbulkan ketidakadilan terhadap pasar terutama bagi merk susu yang diumumkan.  “Padahal merk susu lain yang tidak diteliti belum tentu hasilnya negatif dari bakteri ini,” tandasnya.

Nuh mengatakan, untuk azas keadilan sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran susu formula yang mengandung sakazakii, maka harus dilakukan penelitian surveillance atau pengawasan.  “Di mana dengan metode investigasi ini, memungkinkan untuk meneliti seluruh produk susu dan makanan bayi yang ada di Indonesia dan menyebutkan produk susu mana saja yang sepanjang penelitian ditemukan keberadaan bakteri tersebut,” paparnya.

Untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada IPB, maka laporan hasil penelitian tersebut nanti akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Dikatakan, BPOM berkewajiban untuk mengumumkan untuk diumumkan, termasuk menyebut merk produknya.

Rektor IPB, Herry Suhardiyanto mengatakan, pihaknya cukup dilematis terhadap hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta IPB menyebutkan merk produk susu yang menjadi sampel penelitiannya tersebut

BACA JUGA: Ditenggat 6 Bulan, IPB Harus Penelitian Ulang

“IPB ingin taat hukum, tapi dilema,” cetus Herry.

Menurutnya,  di satu sisi keputusan MA merupakan keputusan hukum.  Namun di sisi lain ada otoritas tentang kekhasan penelitian yang juga dilindungi Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005
“Sebagai peneliti yang melakukan penelitian isolasi ada larangan menyebut identitas dari sampel penelitian,” paparnya.

Ditegaskan Herry, IPB akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut

BACA JUGA: DPR Duga IPB Diancam Produsen Susu

“Peninjauan Kembali atau penundaan eksekusi dapat dijadikan salah satu pilihan yang akan diambil,” pungkas Herry(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler