BACA JUGA: Gayus Datang, Markus Terbongkar?
"Yang jelas, kita temukan adanya ketidakcocokan prosedur yg ditempuh dengan SOP (standard operation procedure) nya," ujarnya.Menurut Bambang, selain ketidakcocokan prosedur, pemeriksaan oleh Direktorat KITSDA juga menemukan adanya penerapan perundang-undangan yang tidak tepat
BACA JUGA: Sejumlah Pengacara Merasa Terusik
"Saya tidak mau (menjelaskan) detil dulu ya," katanya.Terkait modus yang dilakukan Gayus, Bambang menyebut dugaan Gayus menjadi konsultan bagi Wajib Pajak (WP) Badan berupa perusahaan yang saat itu sedang berperkara dengan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Innospec
Itu yang kita gunakan untuk menghukumnya," terangnyaSeperti diketahui, Gayus menerima uang Rp 370 juta dari perusahaan garmen PT Megah Citra Jaya GarmindoBambang mengatakan, semua pegawai pajak dilarang untuk menjadi konsultan pajak"Itu pelanggaran fatal dari kode etik dan disiplin," jelasnya.Sebagai konsultan, Gayus memang bisa saja membocorkan celah-celah kepada Wajib Pajak perusahaan sehingga bisa menang di Pengadilan PajakKarena perusahaan tersebut sedang berperkara dengan Ditjen Pajak, maka otomatis kelakuan Gayus tersebut merugikan negara karena tuntutan Ditjen Pajak dikalahkanSebagai catatan, saat menjadi penelaah keberatan, dari 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 diantaranya berujung pada kekalahan"Sebagai konsultan itulah yang kita sebut markus (makelar kasus)Dia bantu-bantuin, dia ngasih tau celah-celahnya gitu," ujarnya.
Apakah atasan Gayus tidak mengetahui, padahal semua kasus keberatan diteken oleh Direktur" Bambang mengakui, sesuai prosedur, setiap laporan dari penelaah seperti Gayus harus diteliti oleh atasan sebelum akhirnya diteken"Harusnya kan dilihat, dipelajari, apa sudah benar, apa sudah wajar, apa sudah logis, apa sudah lengkap, baru setelah itu diteken," katanya.
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menambahkan, potensi pelanggaran memang sangat mungkin terjadi"Misal, perusahaan yang harusnya bayar pajak Rp 1 miliar, dia cincai, kemudian pajaknya tinggal Rp 500jtMisalnya ada juga yang membantu Wajib Pajak dengan rubah data pajak," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya atasan Gayus yang sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, Tjiptardjo mengaku belum mendapatkan info"Sampai hari ini, tidak ada satu pun atasan gayus yang ditahan.
Saya sudah cek, orangnya masih di kantor," terangnya.
Adapun terkait identitas 10 atasan Gayus, Tjiptardjo belum bersedia menjelaskan secara detilNamun, inisal yang disebut adalah Direktur Direktorat Keberatan dan Banding BHUntuk jabatan ini, namanya adalah Bambang Heru Ismiarso"Kalau nama komplet jangan lahKasihan, mereka kan belum tentu salah," ujarnyaSedangkan untuk pejabat lain, hanya disebut inisialEmpat orang Kepala Sub Direktorat, yakni Kasubdit Keberatan, Kasubdit Banding I, Kasubdit Banding II, dan Kasubdit Evaluasi adalah D, E, J, dan MAdapun lima Kepala Seksi adalah B, Y, A, S dan E
Ditjen Pajak juga telah memberhentikan sementara Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso dari jabatannyaKursinya langsung diisi pejabat sementara, yakni Edi Marlan, pejabat eselon dua di Ditjen PajakBambang adalah pejabat tertinggi dari sepuluh pegawai pajak lainnya yang juga telah dibebastugaskan
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Angin Prayitno menambahkan, jabatan sementara Edi Marlan itu sampai waktu pemeriksaan berakhir"Jadi Pjs (Penanggungjawab Sementara) Direktur Keberatan dan Banding selama pemeriksaan dilakukanKalau sudah selesai nanti kita lihat apa kita ganti atau gimana ya lihat nanti," ujar dia(owi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ibrahim Dibantarkan
Redaktur : Auri Jaya