Atasan Gayus Terancam Ditahan

Resmi Sebagai Tersangka

Selasa, 22 Juni 2010 – 07:51 WIB

JAKARTA---Mabes Polri resmi menetapkan Maruli Pandapotan Manurung, mantan ataan Gayus Tambunan sebagai tersangkaHari ini (22/06) Maruli dijadwalkan diperiksa oleh penyidik tim independen Polri

BACA JUGA: Mabes Polri Bongkar Illegal Logging di Papua

Pejabat eselon III Dirjen Pajak itu disangka dengan dugaan korupsi
Seorang penyidik kasus ini menyebut pemeriksaan Maruli merupakan titik tolak untuk membongkar jaringan Gayus di internal aparat pajak

BACA JUGA: ICW Desak Syamsul Segera Ditahan

"Dari unsur pajak, baru M (Maruli, red) dan Gayus yang ditetapkan sebagai tersangka
Yang lain masih saksi," kata sumber itu kemarin

BACA JUGA: Dubes RI di AS jadi Tersangka Korupsi



Maruli diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Pasal itu berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

Dalam ayat dua disebut, dalam  hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkanSedangkan pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

 Apakah Maruli akan ditahan? "Nanti akan diputuskan setelah diperiksaKalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti bisa saja," kata sumber ituMaruli adalah mantan kepala seksi Pengurangan dan Keberatan PajakMaruli pernah diperiksa secara internal di internal Dirjen PajakDia lalu dimutasi bertugas di PPDDP (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan) dan menempati kepala bidangKantor baru Maruli ini terletak di kawasan Kebon JerukMaruli juga diketahui baru-baru ini telah menjabat sebagai pejabat eselon III.

Maruli dicatut oleh Gayus dalam pengakuannya pada penyidikGayus mendapat order dari Alif Kuncoro untuk membereskan penahanan berlarut-larut atas surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima CoalGayus tidak bekerja sendiriPangkatnya yang masih rendah tidak memungkinkannya bergerak bebasDia membutuhkan tangan lain untuk menggerakkan pejabat di atasnyaGayus, dalam pengakuannya, mengenalkan Alif dengan Maruli Pandapotan Manurung, atasannya.

Menurut Gayus, Marulilah yang meminta pembentukan tim khusus untuk memeriksa tindakan Kantor Pajak Gambir menyandera surat ketetapan pajak PT KaltimMaruli beberapa kali bertemu Gayus dan Alif di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, sebelum tim Dirjen Pajak bergerakSurat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal akhirnya terbit setelah tim Maruli turun tangan langsung.

Tim pimpinan Maruli berhasil mendesak Kantor Pajak Gambir untuk segera meloloskan PT KaltimCaranya, dengan  mengirim surat ke Kantor Pelayanan Pajak Gambir untuk tidak mempersoalkan selisih kurs mata uang dolar dan rupiah yang menjadi pokok sengketa antara KPC dan kantor pajak

Untuk keperluan ini, menurut Gayus, PT KPC mengeluarkan setidaknya USD 2,5 juta melalui Alif KuncoroIa mengaku menerima USD 500 ribu, Alif mendapat jumlah yang sama, dan Maruli memperoleh USD 1,5 jutaSemua diserahterimakan di tempat parkir Hotel PeninsulaKeterangan Gayus dalam dokumen pemeriksaan itu sebelumnya sudah dibantah oleh pihak KPC. 

Pengacara Maruli, Juniver Girsang membenarkan kliennya dipanggil sebagai tersangka"Benar, surat panggilannya sudah diterima," katanya kemarinSurat panggilan itu bernomor  No.S.Pgl/ 502 /VI/ 2010 /PidkorWCC tertanggal 18 Juni 2010 yang ditandatangani ketua tim independen Irjen (Pol) Matius Salempang"Klien kami akan kooperatif dan datang besok (hari ini)," katanya

Namun, Juniver membantah jika kliennya tersangkut kasus KPC"Tidak, panggilannya terkait PT Surya Alam Tunggal," katanyaPT SAT adalah satu dari empat perusahaan yang sudah diperiksa polisi terkait kasus GayusTiga yang lain adalah PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger.Keempatnya diduga sebagai sumber dana gelap GayusPolri baru memeriksa empat perusahaan ini karena dokumen resmi dari Menteri Keuangan masih terbatas pada empat ituGayus sendiri pada penyidik mengaku menangani 49 kasus pajak di berbagai perusahaan

Juniver mengaku kliennya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia pajak dengan tersangka pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan TambunanPemeriksaan pertama dijalani oleh Maruli pada tanggal 20 Mei 2010 dan pemeriksaan kedua pada tanggal 21 Mei 2010"Kalau mengenai Bakrie, dia ditanya sampai seberapa jauh beliau mengetahui penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) ya KPC (Kaltim Prima Coal)," ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan itu ia mengaku proses penerbitan SKP itu telah sesuai dengan prosedur"SKP itu kan langsung dari wajib pajak, kalau ada keberatan baru ketingkatnya Maruli," kata Juniver yang juga pengacara Antasari Azhar ituTapi, apakah benar Gayus bertemu Maruli di Peninsula ? Juniver mengangguk"Tapi, bukan urusan kerjaHanya kebetulan saja, pak Maruli sedang karaoke, nyanyi disana lalu ketemu," katanya

Secara terpisah Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menjelaskan agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh tim independen belum diinformasikan"Saya akan kabari teman-teman begitu humas tahu infonya," katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arahan Ismeth jadi Dasar Rapat Proyek Damkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler