JAKARTA--Pemerintah kini tidak bisa sesuka hati melakukan penggusuran terhadap masyarakat dengan alasan mengatasi kekumuhanDi dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) golongan terpinggirkan (masyarakat miskin) itu justru dilindungi.
"Dalam mengatasi kekumuhan, pemerintah tidak boleh melakukan penggusuran
BACA JUGA: Setelah Mata, Baasyir Minta Operasi Kaki
Kecuali diberikan tempat tinggal sementara sampai pembangunan perumahan (untuk masyarakat di kawasan kumuh)selesai dilaksanakan," ungkap Ketua Komisi V DPR RI Yasti Suprejo Mokoagow yang dihubungi, Minggu (19/12).Langkah ini, menurut Yasti, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh
BACA JUGA: Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa
Karena banyak kawasan baru yang disediakan pemerintah tidak ditempati, mereka justru mencari lahan lain dan menciptakan kawasan kumuh baru," terangnya.Lebih lanjut dikatakan, dalam undang-undang ini, terdapat jaminan bahwa masyarakat yang rumahnya ditingkatkan kualitasnya tetap diberi hak sesuai dengan luas rumah semula, termasuk jika permukiman tersebut dengan alasan pemanfaatan tata ruang perlu direlokasi
BACA JUGA: Pimpinan Lengkap, KPK Harus Urus Gayus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Hukum 2010 Memprihatinkan
Redaktur : Tim Redaksi