Baasyir Tak Sudi Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 19 Desember 2010 – 18:33 WIB

JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan AgungHal ini menyusul dirampungkannya berkas pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, Jawa Tengah itu dan telah diserahkan polisi ke jaksa beberapa hari lalu

BACA JUGA: Pimpinan Lengkap, KPK Harus Urus Gayus

Namun demikian, Ba’asyir kukuh dengan sikapnya menolak untuk diperiksa dan ditahan seperti ditunjukkan pada polisi semenjak ditangkap dulu.

‘’Ustadz (Ba’asyir) tetap tidak mau menandatangani berkas pelimpahan ke kejaksaan,’’ ujar Hasyim Abdullah, asisten dan kerabat Ba’asyir kepada JPNN di Mabes Polri, Minggu (19/12) siang.

Sebelumnya sejak ditahan pertengahan Agustus lalu Ba’asyir tidak mau menandatangnai semua berkas baik penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan terhadap dirinya di kepolisian
Ia menyebut tidak mau bekerjasama dengan polisi yang memiliki tendensi kepentingan tertentu

BACA JUGA: Kondisi Hukum 2010 Memprihatinkan

‘’Beliau tetap menolak menandatangani,’’ tambah Hasyim.

Sebelumnya polisi menangkap Ba’asyir dengan sangkaan keterlibatan dalam aktivfitas terorisme
Ia dikaitkan dengan  kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Janto, Aceh Besar Feburari lalu

BACA JUGA: Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan

Polisi menyebut Ba’asyir sebagai pimpinan pelatihanPolisi juga menuduh latihan bersenjata itu merupakan persiapan aksi terorisme yeng bertujuang melawan pemerintah Indonesia.

Kelompok ini juga yang disebut polisi terkait dengan serangkaian aksi perampokan bank di Medan dan penyerbuan ke polsek Hamparan Perak, Medan beberapa bulan laluMeskipun Ba’asyir tidak mamu memberi keterangan, polisi bersikukuh melanjutkan pemeriksaan Ba’asyir dengan bukti dan keterangan sejumlah saksi lalinnyaPolisi menjerat Ba’asyir dengan sangkaan terorisme dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haul Perdana Gus Dur di Tebuireng Tadi Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler