JAKARTA—Penahanan tersangka tindak pidana terorisme Ust Abu Bakar Ba’asyir telah diserahkan ke Kejaksaan AgungHal ini menyusul dirampungkannya berkas pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngeruki, Solo, Jawa Tengah itu dan telah diserahkan polisi ke jaksa beberapa hari lalu
BACA JUGA: Pimpinan Lengkap, KPK Harus Urus Gayus
Namun demikian, Ba’asyir kukuh dengan sikapnya menolak untuk diperiksa dan ditahan seperti ditunjukkan pada polisi semenjak ditangkap dulu.‘’Ustadz (Ba’asyir) tetap tidak mau menandatangani berkas pelimpahan ke kejaksaan,’’ ujar Hasyim Abdullah, asisten dan kerabat Ba’asyir kepada JPNN di Mabes Polri, Minggu (19/12) siang.
Sebelumnya sejak ditahan pertengahan Agustus lalu Ba’asyir tidak mau menandatangnai semua berkas baik penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan terhadap dirinya di kepolisian
BACA JUGA: Kondisi Hukum 2010 Memprihatinkan
‘’Beliau tetap menolak menandatangani,’’ tambah Hasyim.Sebelumnya polisi menangkap Ba’asyir dengan sangkaan keterlibatan dalam aktivfitas terorisme
BACA JUGA: Keaslian Paraf Haposan Dipertanyakan
Polisi menyebut Ba’asyir sebagai pimpinan pelatihanPolisi juga menuduh latihan bersenjata itu merupakan persiapan aksi terorisme yeng bertujuang melawan pemerintah Indonesia.Kelompok ini juga yang disebut polisi terkait dengan serangkaian aksi perampokan bank di Medan dan penyerbuan ke polsek Hamparan Perak, Medan beberapa bulan laluMeskipun Ba’asyir tidak mamu memberi keterangan, polisi bersikukuh melanjutkan pemeriksaan Ba’asyir dengan bukti dan keterangan sejumlah saksi lalinnyaPolisi menjerat Ba’asyir dengan sangkaan terorisme dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haul Perdana Gus Dur di Tebuireng Tadi Malam
Redaktur : Tim Redaksi