Sopir Taksi Konvensional dan Online Bentrok, Kapolres: Bikin Onar Lagi Saya Tindak

Selasa, 18 Juli 2017 – 11:00 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kembali mengingatkan sopir taksi dan pengemudi ojek baik konvensional maupun online untuk menahan diri.

Hengki menyebutkan, kericuhan antara sopir taksi konvensional dengan sopir taksi online di komplek Nagoya Hill, Minggu (16/7) lalu, serta di beberapa tempat, sangat mengganggu kantibmas.

BACA JUGA: 500 Lebih Siswa tak Tertampung, Pemerintah Wacanakan Bangun Sekolah Baru

Untuk itu, kemarin kepolisian menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mencari solusi dari permasalahan ini. Dari rapat yang digelar di lantai dua Mapolresta Barelang itu, melahirkan empat kesepakatan.

Adapun kesepakatan pertama, yakni polisi akan melaksanakan penegakan hukum bagi siapapun yang melakukan pengancaman, perusakan, intimidasi, dan penangkapan.

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Sekolah, SMPN 27 Digeruduk Ratusan Warga

Baik itu kepada sopir taksi online, taksi konvensional, ojek pangkalan, maupun ojek online.

"Kalau ada permasalahan lagi yang kita temui, tidak akan kita lakukan mediasi lagi. Langsung akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Hengki, Senin (17/7) pagi.

BACA JUGA: Kembangkan Bandara Hang Nadim, BP Undang Sebelas Investor Ini

Kemudian kesepakatan kedua, menempatkan personel gabungan yang terdiri dari jajaran Polresta Barelang bersama Dishub Batam. Nantinya, personel gabungan ini akan ditempatkan di beberapa titik yang rawan dengan konflik antar-sopir itu.

"Mereka nantinya akan ditempatkan di titik rawan konflik. Seperti di Nagoya Hill, BCS Mall, Batamcenter, dan di titik-titik lainnya," ujarnya.

Kesepakatan ketiga, personel gabungan akan melakukan razia terhadap taksi yang tidak resmi atau angkutan yang tidak memiliki izin operasi dari instansi terkait.

Kepada sopir yang tertangkap, nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk kesepakatan keempat, kepolisian meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dalam hal ini Dishub tentang izin kegiatan transportasi massal atau umum di Batam. Baik itu angkutan taksi maupun ojek.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan pihaknya sudah mencoba memecahkan masalah ini. "Kami punya solusinya," tuturnya.

Dia menjelaskan, aplikasi taksi online bisa bekerjasama dengan badan usaha angkutan yang ada di Batam. Bila aplikasi taksi online tersebut tak ingin bekerjasama, buat izin angkutan khusus. Izinnya diurus ke Gubernur.

Yusfa mengatakan, Pemko Batam tak masalah dengan keberadaan taksi online ini. Namun terlebih dahulu harus memiliki izin.

"Kalau ada izin, jalan aja. Tapi sejauh ini belum ada yang memiliki izin," jelasnya.

Selain itu, Yusfa berharap semua pihak agar bisa menahan diri. Bila ada tindakan sepihak, maka hal ini dapat merusak citra Batam.

"Saya harap baik taksi online atau taksi konvensional saling menahan diri," tuturnya.(cr13/cr1/ska/leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kronologis Penangkapan Kapal Wanderlust Pembawa 1 Ton Sabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler