Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda

Minggu, 25 Januari 2009 – 09:21 WIB
JAKARTA - Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketatIni karena pemakaian dana BOS secara benar dijadikan salah satu garansi untuk mendapat pinjaman dari Bank Dunia

BACA JUGA: Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan

Selain itu, tahun ini alokasi BOS naik hampir 50 persen.

Menurut Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didik Suhardi, daerah bisa menyusun perda yang mengatur detail tentang pengunaan BOS
Harapannya, sekolah tahu dengan pasti mana saja biaya pendidikan yang boleh menggunakan BOS dan yang tidak.

Memang, saat ini sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan BOS

BACA JUGA: Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi

Namun, pihaknya mengakui pengunaan BOS tidak diatur secara detail dalam juklak
Dia mencontohkan, di juklak telah disebut bahwa BOS bisa dipakai untuk konsumsi.

''Misalnya untuk konsumsi A, B, C

BACA JUGA: Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP

Nah, karena konsumsi D tidak disebut, bukan berarti tidak bolehUntuk itu, pihak sekolah juga tak boleh terlalu kaku,'' ujarnyaDengan demikian, pemakaian BOS juga tidak menjadi bumerang yang dapat menghambat proses belajar mengajar.

''Ada baiknya daerah membikin perda tentang pemanfaatan BOS,'' terangnyaTermasuk, mengatur sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan sekolahSebab, daerahlah yang memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi terhadap para kepala sekolah yang melanggar''Sebab, sekarang ini kan era otonomi, sehingga hal itu menjadi kewenangan daerah,'' tuturnya.

Sanksi yang diatur bisa berupa administrasi hingga pemberhentianNamun, jika sudah mengarah ke tindak pidana, pekara itu wajib diserahkan ke pihak berwenang, seperti kejaksaanPerda itu sekaligus mengatur tentang pungutan yang diperbolehkan dan tidak.

Didik mengatakan, pungutan memang tidak dilarang sama sekaliKhususnya, untuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)Syaratnya, pungutan tersebut tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak dibebankan kepada masyarakat miskin.

Agar pemanfaatan BOS bisa maksimal, pihaknya juga menggelar pertemuan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat provinsi untuk mengawasi pemanfaatan BOSSebab, tidak tertutup kemungkinan bila di lapangan masih terjadi penyimpanganKarena itu, pihaknya mengimbau sekolah agar lebih berhati-hati dalam memakai dana tersebut.

Selain itu, pertemuan bersama BPKP dan inspektorat untuk menyamakan persepsiDidik mengatakan, selama ini kerap terjadi persepsi yang keliru antara BPKP sebagai pemeriksa dan pihak sekolah(kit/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler