Tunjangan Profesi Guru Cair Tiap Bulan

Mulai Tahun Ini

Minggu, 25 Januari 2009 – 08:47 WIB
JAKARTA - Para guru pemegang sertifikat pendidik tak perlu lagi khawatir menanti pencairan tunjangan profesi tiap tiga bulan sekaliSebab, mulai tahun ini, tunjangan profesi akan cair tiap bulan

BACA JUGA: Jinakkan Pasal Krusial BHP, Depdiknas Rancang Standar Akuntansi

Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) segera mengeluarkan SK waktu pencairan tunjangan profesi dan mengirimkannya ke seluruh dinas pendidikan provinsi.

Direktur PMPTK Achmad Dasuki mengatakan, untuk mempercepat cairnya tunjangan profesi guru, pihaknya akan menggandeng lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP)
Saat ini, pihaknya sudah melatih 31 LPMP se-Indonesia

BACA JUGA: Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP

Satu LPMP dilatih dua orang
''Dua orang anggota LPMP itu nanti akan melatih delapan anggota LPMP lainnya,'' terang Dasuki

BACA JUGA: Mendiknas Sarankan Ajukan Judicial Review

Dengan demikian, sepuluh anggota LPMP nanti akan membantu menyiapkan pemberkasan persiapan keluarnya SK tunjangan profesi.

Sebelumnya, Dirjen PMPTK sempat kewalahan mengurusi ratusan berkas guru untuk mendapat tunjangan profesiKarena itu, untuk percepatan keluarnya SK tunjangan tersebut, Ditjen PMPTK menggandeng LPMPSebab, LPMP dinilai lebih dekat dengan dinas pendidikan kabupaten/kota''Selain itu, LPMP memiliki peralatan sistem informasi manajemen yang dapat mengolah data dengan baik,'' terangnya.

Dasuki mengatakan, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik atau lulus sertifikasi 2008 bisa menyerahkan berkasnya ke LPMP melalui dinas pendidikan setempat''Tidak perlu lagi menyerahkan ke pemerintah pusat,'' ujarnyaSyaratnya, mereka memiliki surat keterangan yang menunjukkan telah mengajar 24 jam seminggu, fotokopi gaji terakhir, serta nomor rekening yang masih aktif''Guru non-PNS harus menyertakan surat penyetaraan golongan,'' ujarnyaHal itu seperti yang diatur dalam Permendiknas 47/2008 tentang in passing

Setelah diserahkan ke LPMP, instansi tersebut akan mencatat nama guru, gaji pokok terakhir, dan golongan PNS dalam sebuah lampiran SKLampiran tersebut kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diterbitkan SK tunjangan profesi guru''Lantas, kami akan mengirimkan SK tersebut ke dinas pendidikan provinsi tanpa melalui lagi kabupaten/kota,'' jelasnya(kit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga IPDN Daerah Kuliah Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler