BACA JUGA: Bank Century Libatkan PPATK
50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, khususnya pada Pasal 35,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto dalam keterangan tertulisnya kemarin (12/1)BACA JUGA: Kawasan Industri Siap Tampung IKM
Dia menerangkan, untuk induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota jangkauan wilayah siarannya dibatasi paling banyak 15 persen dari jumlah kabupaten dan kota di Indonesia
Untuk daerah yang eknomoninya kurang maju, menurut Gatot, lokasinya ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
BACA JUGA: Depperin Tarik 461 SNI Kadaluarsa
“Secara umum, penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri.,” tambahnya.Pada Pasal 36 dari PP tersebut disebutkan, bahwa lembaga penyiaran swasta untuk jasa penyiaran televisi ditetapkan hal yang samaMereka dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah yang terbatas“Induk stasiun jaringan merupakan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, sedangkan anggota stasiun jaringan merupakan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota,” tuturnya.Untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan televisi dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsiKhusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai“Jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 75 persen dari jumlah provinsi di Indonesia, tapi ada pengecualian terhadap paling banyak 90 persen,” tandasnya.(wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapepam Semprit Manajemen BUMI
Redaktur : Tim Redaksi