BACA JUGA: Depperin Tarik 461 SNI Kadaluarsa
Namun ada syaratBACA JUGA: Bapepam Semprit Manajemen BUMI
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Hendra Lesmana mengharapkan pemerintah mewajibkan industri manufaktur yang baru dibangun di areal kawasan industri harus saling berhubungan, termasuk dengan IKM
“Selama ini industri manufaktur yang besar maupun yang kecil tumbuh sporadis di luar kawasan, karena tidak ada aturan yang jelas
BACA JUGA: TDL Industri Ikut Turun
Kami masih menunggu rencana PP kawasan industri,” ujarnya.Kewajiban itu sebenarnya sedang diusahakan untuk diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kawasan industriDia mengaku, para pengelola kawasan industri sebenarnya sudah menyiapkan lahan-lahan khusus untuk industri kecil dan menengahNamun hingga kini belum dimanfaatkan dengan baik karena tidak ada regulasi dan kebijakan pendukung dari pemerintah“Kalau ada regulasi tentu penataan pabrik akan lebih baik,” cetusnya.
Ketua Badan Kehormatan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Halim Shahab mengemukakan saat ini banyak industri manufaktur berskala besar yang membutuhkan pasokan suku cadang otomotif dan komponen pendukungSelama ini mereka masih mengandalkan pasokan impor karena tidak ada industri pendukung dari dalam negeri
“Industri sepeda motor, misalnya, masih mendatangkan beberapa suku cadang dari Jepang,” sambungnya.
Padahal, menurut dia, pasar ini bisa diisi oleh industri kecil dan menengah dari dalam negeriKondisi yang terjadi sekarang, banyak industri besar yang berdiri sendiri, tanpa ada industri kecil sebagai pendukungPadahal di Indonesia, banyak pengusaha komponen suku cadang yang langsung memasok ke toko secara eceran“Mereka ini sebenarnya berpotensi memasok kebutuhan industri otomotif nasional jika dikumpulkan dalam satu kawasan terintegrasi,” lanjutnya.
Dalam hal pembukaan lahan bagi IKM, Halim mengemukakan para pengelola kawasan industri berkomitmen akan memberikan tarif yang terjangkauAkan tetapi komitmen pengelola kawasan industri ini juga harus didukung oleh pemerintah dengan memberikan insentif berupa keringanan pajak, pembangunan infrastruktur dan pembinaan sumber daya manusia“Dengan begitu kualitas produk yang dihasilkan bisa berstandar ekspor,” tegasnya.
Jumlah lahan di kawasan industri yang dikelola oleh 88 perusahaan saat ini mencapai 32.460 hektar dengan tingkat isian (okupansi) mencapai 34 persen atau baru terisi sekitar 11.320 hektar oleh 6.320 pabrikBaru sedikit yang dimiliki industri berskala kecil menengah
“Kawasan industri Pulogadung pernah menampung para perajin pembuat jok atau kursi mobilAkan tetapi kemudian tidak bertahan lama, karena mereka tidak dibina dan kesulitan bersaing untuk meningkatkan kualitas,” jelasnya.(wir/fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Listrik Belum Ikuti Penurunan Harga BBM
Redaktur : Tim Redaksi