Aturan Anyar BI Bikin Likuiditas Perbankan Kian Longgar

Senin, 01 April 2019 – 11:14 WIB
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan berpeluang memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.

Hal itu tidak lepas dari peraturan anyar yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA: Inflasi Maret Diprediksi Landai, Harga Pangan Terkendali

Di antaranya, aturan penyesuaian tentang rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS).

’’Itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif,’’ ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo.

BACA JUGA: UMKM Ampuh Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kebijakan tersebut memang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi.

Namun, tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA: Prediksi Inflasi Triwulan II 2019

Dia menekankan, aturan itu juga merupakan sinyal dari BI bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit.

Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini di kisaran 10–12 persen bisa tercapai.

’’Kredit sekarang harus didorong. Karena itu, semua bergantung perbankan. Sebab, perbankan juga punya prudensial, tapi tentu melalui kebijakan ini sinyal yang diberikan positif untuk banking lebih ekspansif dari sisi pinjaman,’’ tutur Dody.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2019. Sementara itu, pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.

“Namun, komunikasinya sudah dilakukan sekarang,’’ tambah Dody.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menuturkan, jika RIM dihitung melalui financing to funding ratio (FFR), bank diberi kebebasan tidak hanya lewat dana pihak ketiga (DPK) untuk mencari pendanaan.

Sebelumnya, deposito atau simpanan menjadi sumber utama pembiayaan kredit. Dampak naiknya RIM membuat bank lebih agresif untuk mencari pendanaan alternatif, mulai penerbitan surat utang, saham, sampai medium term notes (MTN).

’’Jadi, tekanan likuiditas bisa disiasati. Tantangannya sekarang ada di sisi permintaan kredit yang belum pulih. Bank juga tidak akan agresif mendorong kredit karena risiko tinggi,’’ tutur Bhima. (ken/nis/c15/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkat Kepercayaan Investor Terhadap Indonesia Masih Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler